Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.
Atas tindak pidana ini, negara ditaksir menderita kerugian sampai Rp186 Miliar.
Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting.
Dokumen-dokumen terkait proyek yang digarap PT Waskita Karya tersebut disita tim penyidik pasca menggeledah sejumlah lokasi beberapa waktu lalu, salah satunya rumah Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani.
Diketahui, sebelum menjabat sebagai Direktur Utama Jasa Marga, Desi merupakan Direktur Operasi I PT Waskita Karya.