Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, mengaku pernah menerima uang senilai
200.000 dollar Singapura atau senilai Rp 2, 058 Miliar dari mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
Hal ini diungkap Bowo Sidik pada saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di sidang kasus suap dari pejabat PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), pejabat PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Baca: Hikmahanto Harap Nadiem Mampu Bikin PTN Indonesia Diminati Mahasiswa dari Luar Negeri
"Dia memberikan itu uang kepada saya. Setelah saya buka di kendaraan isinya 200.000 dollar Singapura itu, Pak," ungkap Bowo, pada saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Uang senilai 200.000 Dollar Singapura itu diberikan pada saat Bowo Sidik masih bertindak sebagai anggota Komisi VI DPR RI.
Adapun, Sofyan Basir masih menjabat sebagai Dirut PT PLN.
Upaya pemberian uang itu terjadi pada saat pertemuan antara Bowo dan Sofyan di Angus House, Plaza Senayan.
"Nah itu tiba-tiba Pak Sofyan minta ajak makan-makan, Pak. Makan malam kita di Angus House sesuai berita pemeriksaan saya ya. Kalau enggak salah itu di Plaza Senayan," kata Bowo.
Mengenai adanya pemberian uang itu, di persidangan pada Rabu (25/9/2019) lalu, Sofyan membantah.
Dia hanya mengaku pernah bertemu dengan Bowo di restaurant tersebut.
"Kami pernah ketemu di Angus House, saya lupa waktunya kurang lebih itu pada pertengahan bulan," kata dia.
Untuk membuktikan mengenai aliran dana itu, Bowo Sidik pernah dikonfirmasi penyidik KPK. Pada waktu itu, ungkap Bowo, penyidik KPK mencocokkan kedatangan mobil milknya dan mobil Sofyan Basir di Plaza Senayan selama kurun waktu yang sama.
"Ditemukan ada bukti sama mobil saya dan mobil Pak Basir yang datang di Plaza Senayan. Tetapi persisnya itu tanggal berapa saya lupa," ungkap Bowo.
Mendengarkan keterangan dari Bowo, Sofyan tetap pada kesaksian tidak pernah memberikan uang kepada Bowo di Angus House.
"Tidak betul yang mulia, karena bertahun-tahun saya tak bertemu yang bersangkutan. Sejak saya tahun 2016 itu awal-awal bertemu di DPR habis itu tidak bertemu lagi. Yang kedua kami tidak mempunyai kaitan hubungan sama Komisi VI yang mulia," kata Sofyan.
Baca: Industri 4.0 akan Bawa Kota Jababeka Cikarang Menjadi Tourism City
Akhirnya, Ketua Hakim Yanto, mencatat masing-masing keterangan Bowo dan Sofyan.
"Terdakwa (Bowo Sidik,-red) mengatakan pernah ketemu saudara (Sofyan Basir,-red) dan saudara membantu untuk Dapil. Saudara mengatakan tak pernah membantu untuk Dapil. Yasudah dicatat di-BAP nanti. Saudara menyatakan tidak pernah membantu, terdakwa mengaku pernah dibantu untuk Dapil ya," kata Yanto.