News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bowo Sidik di Pengadilan: Pak Lamidi Bilang Dia Siap Bantu Dapil

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019). Sidang ini terkait kasus suap dan gratifikasi yang diterima Bowo ketika menjabat sebagai anggota DPR. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, mengaku menerima uang dari Lamidi Jimat, Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) untuk kepentingan pemilihan legislatif (pileg) di daerah pemilihan (dapil) II Jawa Tengah.

"Pak Lamidi bilang kepada saya, pak Bowo saya siap membantu dapil," kata Bowo saat memberikan keterangan di sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Baca: Menteri dalam Kabinet Jokowi - Maruf Amin Diminta Lepas Jabatan Ketum Parpol

Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Lamidi Jimat.

Pemberian uang itu berawal dari Lamidi meminta bantuan Bowo terkait adanya permasalahan pembayaran utang yang belum diselesaikan oleh PT Djakarta Lloyd kepada PT AIS dengan nilai Rp 2 Miliar.

Atas penyampaian tersebut, terdakwa mengatakan akan mengatur pertemuan dengan Direktur Utama PT Djakarta Lloyd.

JPU pada KPK menanyakan kepada Bowo mengenai adanya pertemuan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat.

JPU pada KPK juga menanyakan mengenai siapa yang hadir di pertemuan tersebut.

"Pak Suyoto membawa dua stafnya, Lamidi, saya juga, staf-nya (Lamidi,-red) juga. Diminta untuk menjelaskan," jawab Bowo.

JPU pada KPK mengungkapkan Bowo mengarahkan agar Lamidi Jimat menyerahkan data-data tagihan atau invoice PT. AIS dengan PT Djakarta Lloyd dan uang sejumlah Rp 50 juta kepada terdakwa yang diterima terdakwa melalui sopir terdakwa, sebagai uang perkenalan dari Lamidi Jimat untuk terdakwa.

Pada 24 September 2018, terdakwa bertemu dengan Lamidi Jimat untuk menerima uang Rp 50 juta yang kemudian mengatakan akan memberikan lagi jika sudah ada pencairan tagihan/invoice dari PT Djakarta Lloyd.

Di persidangan, Bowo mengaku pernah bertemu dengan Direktur Armada Pelni, Tukul Harsono dan Lamidi.

Dalam pertemuan itu, Tukul juga meminta Lamidi membantu Bowo Sidik di Dapilnya wilayah Demak, Jawa Tengah.

Baca: Menteri dalam Kabinet Jokowi - Maruf Amin Diminta Lepas Jabatan Ketum Parpol

"Jadi waktu saya melakukan pertemuan dengan pak Tukul, pak Tukul itu orang Demak. Dapil saya Demak, Jepara, Kudus, pak Tukul mengatakan pak Lamidi tolong bantu Pak Bowo untuk dapil Demak. Tukul direktur Pelni," ungkap Bowo.

Di kesempatan itu, Bowo mengaku pernah menggunakan uang dari Lamidi untuk keperluan biaya sewa kantor di Dapil II Jawa Tengah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini