Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menyelesaikan Undang-Undang Omnibus Law.
Hal tersebut diutarakan Yasonna seusai melakukan prosesi serah terima (sertijab) dengan Pelaksana Tugas (Plt) Menkumham Tjahjo Kumolo.
Baca: Bowo Sidik Akui Terima Uang untuk Kebutuhan di Daerah Pemilihan
Kata Yasonna Laoly, omnibus law berguna mendatangkan pertumbuhan ekonomi dan memangkas berbelitnya birokrasi untuk investasi di Indonesia.
Omnibus law sendiri, lanjut dia, dapat menyederhanakan Undang-Undang yang menghambat laju investasi.
Jokowi sempat menuturkannya dalam pidato pertama selepas dilantik menjadi presiden RI 2019-2024 pada Minggu 20 Oktober 2019.
"Ada beberapa titipan dari bapak presiden kepada saya pada waktu wawancara kemarin. Fokus bagi pembangunan sumber daya manusia dalam rangka penyelesaian Undang-undang omnibus law," ujar Yasonna dalam sambutan sertijab di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).
Dalam mencapai tujuan yang diinginkan Jokowi itu, pria asal Nias, Sumatera Utara ini telah memanggil pejabat eselon I untuk memberi arahan agar bekerja lebih keras lagi.
Yasonna Laoly menyatakan capaian selama lima tahun terakhir harus dipertahankan.
"Telah banyak capaian yang kita lakukan yang kita peroleh pada periode lima tahun lalu. Dan semua perubahan lebih cepat," ujarnya.
Sejalan dengan arahan Jokowi, Yasonna juga mengintruksikan kepada seluruh jajaran Kemenkumham untuk mengevaluasi dan merevisi semua peraturan yang dapat menghambat investasi.
"Di tengah kondisi global, kecepatan, kreatifitas, inovasi menjadi hal yang sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Kita sebagai pembuat regulasi, standarnya cepat mengambil keputusan, mereform dan menjemput bola," kata politikus PDIP itu.
Baca: Hikmahanto Harap Nadiem Mampu Bikin PTN Indonesia Diminati Mahasiswa dari Luar Negeri
Terakhir, Yasonna mengingatkan kepada pegawai Kemenkumham agar tidak main-main dengan kewenangannya.
"Untuk seluruh jajaran untuk taat asas seperti kita sampaikan, hati-hati, waktu telah berubah tidak ada lagi (penyelewengan) seperti saat birokrasi seperti model lama," kata dia.