Untuk diketahui, ST Burhanuddin merupakan mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Pada 2011, dia menggantikan posisi Kamal Sofyan sebagai Jampidum. Burhanuddin memasuki masa purna tugas pada 2014.
Dia menggantikan Muhammad Prasetyo yang masa jabatan berakhir pada 22 Oktober 2019. Sebelumnya, sempat terjadi perdebatan mengenai posisi Jaksa Agung. Hal ini mengenai latar belakang Jaksa Agung dari jaksa karier, profesional, ataupun politisi.
Ragukan Kapasitas
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melihat penunjukan ST Burhanudin sebagai Jaksa Agung tidak lepas dari unsur politik.
Menurut dia, mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI tahun 2012 itu dekat dengan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
"Saya menduga pilihan Burhanudin sebagai Jaksa Agung karena faktor kedekatan dengan tokoh atau pengurus partai yaitu adik kandung dari TB Hasanudin (anggota DPR RI dari PDIP dan mantan Ketua PDIP Jawa Barat,-red)" kata Boyamin, Rabu (23/10/2019).
Baca : Tak Menduga atau Firasat, Ini Unggahan Susi Pudjiastuti Sebelum Kabinet Diumumkan, Namanya Tidak Ada
Baca : Kabar Buruk PNS, Ini Contoh Jabatan dan Tunjangan Dipangkas Sesuai Pidato Jokowi, Satunya Kasubbag
Dia menyayangkan pilihan Presiden Joko Widodo kepada Burhanudin, karena dinilai berbau politik dan mengulang kembali pemilihan Jaksa Agung periode sebelumnya.
Pada periode 2014-2019, posisi Jaksa Agung ditempati M Prasetyo. Sebelum menempati posisi sebagai Jaksa Agung, M Prasetyo bergabung dengan Partai Nasdem.
"Diakui atau tidak Kejagung periode sebelumnya kental kepentingan politik sehingga tidak mandiri dalam penegakan hukum termasuk pemberantasan korupsi," kata dia.
Dia meragukan Jaksa Agung baru akan mampu menegakkan hukum secara mandiri dan independen terlepas dari kepentingan politik jika mengacu terpilihnya Burhanudin karena faktor kedekatan terhadap partai politik.
Dia menilai, Kejagung tidak akan ada gebrakan pemberantasan korupsi yang spektakuler dan akan lebih cenderung penanganan korupsi dengan mekanisme penyelesaian administrasi dengan pola APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah = Inspektorat)