Dia menegaskan, sejumlah stakeholder terkait juga harus membantu mencari upaya penyelesaian.
"(BPJS,-red) bukan persoalan satu orang. Saya kira dokter Terawan tidak bisa dibebani BPJS. BPJS kompleks. Mudah-mudahan akan bisa mencari terobosan yang bagus untuk penyelesaian BPJS," tambahnya.
Untuk diketahui, Siti Fadilah Supari telah berstatus sebagai terpidana.
Baca: Kemendikbud Datang Tinjau, SMK Ichthus akan Dievaluasi Kembali Layak atau tidak Dilanjutkan
Dia divonis empat tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dia terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Baca tanpa iklan