Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, memenuhi pemanggilan sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi pengadaan reagent dan consumable penanganan virus flu burung di Kementerian Kesehatan.
Salah satu menteri di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (24/10/2019).
Baca: PPP Incar Jabatan Wakil Menteri Agama
Dia memberikan keterangan terkait pengadaan reagent dan consumable penanganan virus flu burung di Kementerian Kesehatan yang menjerat terdakwa, Freddy Lumban Tobing, Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang.
Setelah memberikan keterangan di perkara itu, Siti Fadilah Supari, mengomentari penunjukan mantan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, dr Terawan.
Siti Fadilah menilai dr Terawan tepat menempati posisi sebagai Menteri Kesehatan.
Menurut dia, dr Terawan merupakan sosok pemimpin yang mempunyai jaringan dan pengetahuan yang luas.
"Dia orangnya kepemimpinan oke, pengetahuan bagus, networking luas. Pokoknya top benar jadi Menteri Kesehatan. Saya sangat setuju dan mendukung dokter Terawan," kata dia, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (24/10/2019).
Dia mengaku mengenal dokter Terawan karena pernah bersama-sama menempuh pendidikan dokter di Universitas Gajah Mada, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain itu, dia mengaku, sering berobat di RSPAD Gatot Soebroto dan bertemu dokter Terawan.
Sehingga, permasalahan-permasalahan kesehatan di Indonesia akan disampaikan langsung.
"Itu nanti akan saya sampaikan langsung ke dokter Terawan. Saya berobat ke RSPAD," kata dia.
Setelah menjabat sebagai menteri, dokter Terawan dihadapkan pada sejumlah permasalahan.
Salah satunya mengenai BPJS Kesehatan.
Siti Fadilah menilai, permasalahan BPJS Kesehatan tidak dapat dilimpahkan semua kepada menteri.
Dia menegaskan, sejumlah stakeholder terkait juga harus membantu mencari upaya penyelesaian.
"(BPJS,-red) bukan persoalan satu orang. Saya kira dokter Terawan tidak bisa dibebani BPJS. BPJS kompleks. Mudah-mudahan akan bisa mencari terobosan yang bagus untuk penyelesaian BPJS," tambahnya.
Untuk diketahui, Siti Fadilah Supari telah berstatus sebagai terpidana.
Baca: Kemendikbud Datang Tinjau, SMK Ichthus akan Dievaluasi Kembali Layak atau tidak Dilanjutkan
Dia divonis empat tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dia terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.