Mahfud mengatakan, hak itu juga sudah diungkapkan Presiden Joko Widodo ketika mempercayai dirinya menjabat Menko Polhukam, beberapa waktu lalu.
"Presiden mengatakan, menko boleh mem-veto kebijakan menteri di bawahnya kalau dia itu bertindak sendiri," ujar Mahfud saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (24/10/2019), dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Mahfud sendiri hadir di Istana untuk melaksanakan Rapat Kabinet perdana.
Hak tersebut dapat dilakukan terutama apabila ada jajaran menteri teknis yang bertentangan dengan visi misi presiden dan kebijakan kementerian setingkatnya.
"Apalagi sampai bertentangan dengan kebijakan presiden ataupun kebijakan kementerian lain yang sejajar," lanjut dia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan, sebagai menteri koordinator, dirinya telah diberi tugas mengawal visi presiden agar dapat diimplementasikan oleh menteri teknis dan lembaga negara di bawahnya.
Jangan lagi ada ego sektoral. Presiden ingin seluruh pembantunya bekerja secara koordinatif satu sama lain.
"Kalau dulu karena ego sektoral, para menteri di bawah menko kalau diundang hanya mengutus eselon I dan eselon II," ucap Mahfud.
Diketahui, Menko Polhukam membawahi sejumlah kementerian teknis dan lembaga, antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri dan TNI-Polri. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Busyro Muqoddas Akui Malas Tanggapi Kabinet Baru, Tetapi Sebut Ada yang Tidak Sesuai Kapasitasnya
Penulis: Agil Tri