Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Masinton Pasaribu menegaskan pencalonan Komjen Pol Idham Azis sebagai Kapolri sudah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, tidak ada aturan membatasi Kapolri yang dipilih harus punya masa tugas minimal dua tahun, sebelum pensiun.
Masinton Pasaribu menegaskan, pasal 11 (6) tentang pencalonan Kapolri, tidak menyebut sisa minimal masa dinas aktif seorang calon Kapolri.
Pasal 11 UU Nomor 2 /2002 hanya menyebut, pencalonan Kapolri berasal dari Perwira Tinggi Polri yang “masih aktif” dengan memperhatikan jenjang pangkat dan jenjang karier.
Baca: Finalis Putri Pariwisata 2016 Berstatus Pelajar, Tisu Bekas Jadi Barang Bukti, Begini Faktanya
Baca: Keberatan Disangkutpautkan dengan Putri Pariwisata, Simak Pengakuan PA Terkait Aktivitasnya
Baca: Sederet Prestasi Putri Amelia Zahraman di Ajang Kecantikan
"Acuan DPR itu adalah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Khusus tentang Kapolri itu diatur di pasal 11. Kami melihat calon yang disampaikan Presiden Jokowi sudah sesuai dengan perundang-undangan, yakni tentang jenjang kepangkatan, jenjang karir. Pak Idham ini pangkatnya sudah Komjen, di bawah jenderal," ujar mantan anggota Komisi III DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Minggu (27/10/2019).
Dalam pengalaman kerjanya, Idham Azis pernah menjadi Kapolda Metro Jaya dan mengepalai sejumlah Satgas dan bertugas bersama dalam Dentasemen Khusus anti-teror (Densus 88).
"Tantangan terbesar kita hari ini adalah tindakan-tindakan ekstrim berupa teror. Pengalaman pak Idham Azis memimpin Densus dan penugasan-penugasan Satgas anti-teror dan lain-lain, sudah cukup mumpuni untuk memimpin satu intitusi Kepolisian," tegas Masinton Pasaribu.
Karena itu DPR melihat tidak ada persoalan mengenai pencalonan Idham Azis.
DPR akan melakukan proses fit and propers test setelah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terbentuk.
Berdasakan aturan DPR melalui Komisi III akan memproses pencalonan Idham Azis dalam waktu 20 hari sejak surat dari Presiden diterima, atau sekitar tanggal 19 November mendatang.
"Biasanya kita akan memulai dengan mengunjungi rumah calon kapolri, bertemu dengan keluarga di kediaman pak Idham," jelasnya.
Masa Dinas 2 Tahun
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden soal calon Kapolri sudah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).