News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantah Larang Sebut Kafir di Masjid, Mahfud MD: Itu Bohong Besar

Editor: Rohmana Kurniandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopolhukam Mahfud M. D. saat memberikan kata sambutan pada acara peluncuran Islamic Law Firm di Jakarta, Jumat (25/10/2019). Islamic Law Firm (ILF) merupakan sebuah firma hukum yang didirikan untuk menghadapi era revolusi industri 4.0 dan 5.0, dengan salah satu inovasinya yang bernama ADILah, yaitu konsultasi hukum gratis yang dapat diakses melalui mobile apps dan dilengkapi teknologi augmented reality (AR), kecerdasan buatan (AI), dan virtual reality (VR). Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah telah melarang menyebutkan kafir di masjid.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD melalui akun Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Senin (28/10/2019).

Dalam cuitannya, Mahfud mengungkap jika ia setiap hari membaca surat-surat di Al Quran yang mengandung kata kafir.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menganggap ihwal mengkafirkan orang lain hanyalah perbedaan pendapat dan mazhab dalam Islam.

Bahkan gara-gara pernyataannya soal kafir ramai diperbincangkan, ada orang yang meminta izin untuk melaporkan sejumlah akun yang menyebut dirinya melarang penyebutan kafir di masjid.

"Ada jg teman minta izin akan laporkan beberapa akun yg bilang sy melarang bilang kafir di masjid.

Itu bohong besar.

Sy setiap hr membaca surat Kahfi, Surat Waqiah, dan Kafirun.

Di situ ada kata kafir lbh 10 kali.

Yg sy soal itu "mengkafirkan" orng yg hny beda pendapat dan madzhab," tulis Mahfud MD. 

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini