TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerbitkan rekomendasi untuk 6 institusi terkait temuan fakta-fakta dari kericuhan pesta demokrasi 21-23 Mei 2019 lalu.
"Hari ini kami kirimkan secara resmi temuan rekomendasi fakta-fakta yang ada agar bisa ditindaklanjuti," ucap Wakil Ketua Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).
Rekomendasi pertama dikirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya mengupayakan dan mengambil Iangkah-langkah strategis untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa dengan peristiwa 21-23 Mei 2019.
Baca: Massa Gabungan Gerakan Indonesia Memanggil Berhenti di Depan Gedung Kementerian Agama
Jokowi, menurut Beka, perlu memastikan institusi Polri menindaklanjuti proses hukum terhadap semua pelaku yang telah mendorong terjadinya kekerasan.
Rekomendasi tersebut juga berisi agar pemerintah membenahi sistem pemilu dan pilpres agar menjadi lebih baik dan ramah HAM, terutama mendorong partai-partai politik untuk lebih mengutamakan program politik dan mencegah penyebaran kebencian atau hate speech.
Rekomendasi kedua dikirimkan ke Kepolisian RI, agar polisi mengungkap pelaku utama yang merancang dan bertanggung jawab atas terjadinya kekerasan dalam peristiwa tersebut.
Polri juga direkomendasikan supaya melanjutkan penyelidikan dan penyidikan atas jatuhnya 10 orang korban jiwa, sampai pelaku penembakan dan penyokong aksi penembakan tersebut terungkap.
"Hal ini untuk mencegah terus berkeliarannya pemegang senjata api gelap di tengah masyarakat. Polisi juga harus memberikan sanksi dan hukuman kepada anggota Polri yang melakukan tindakan dan kekerasan yang berlebihan di Iuar kepatutan," ujar Beka.
Polri, kata Beka, juga perlu meningkatkan pengetahuan dan kapasitas anggotanya dalam menangani aksi demonstrasi dan kerusuhan massa sehingga mampu mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
Kemudian, Komnas HAM merekomendasikan agar Menteri Kesehatan RI untuk menyediakan pelayanan di tiap-tiap rumah sakit guna memastikan pelayanan di situasi politik krisis.
"Rekomendasi keempat, Menteri Komunikasi dan Informasi RI perlu meningkatkan peran sebagai lembaga pengelola dan penyedia informasi yang otoritatif dan kredibel sehingga bisa menjadi acuan oleh masyarakat di saat-saat kritikal serta bisa menangkal sebaran hoaks," tutur Beka.
Rekomendasi kelima, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara, menurut dia, perlu lebih cermat dan responsif dalam penyelenggaraan pemilihan umum supaya aspirasi dan keluhan masyarakat bisa tersalurkan melalui mekanisme demokrasi yang tersedia.
Kemudian rekomendasi terakhir dikirimkan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Komnas HAM meminta Anies agar memastikan adanya standar operasional prosedur layanan kesehatan dalam situasi tertentu sehingga korban bisa tertangani secara prima.