News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Bantah Klaim Mulan Jameela Soal Gratifikasi Kacamata Gucci Sudah Beres

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR terpilih dari Partai Gerindra Wulansari atau Mulan Jameela saat menghadiri pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019). Mulan mengenakan baju bodo pakaian adat Bugis yang telah dimodifikasi karya desainer Didiet Maulana. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela sempat disentil KPK karena menerima kacamata merek Gucci dari sebuah toko daring.

Anggota Komisi VII DPR itu pun sudah memberikan pernyataan bahwa kasusnya dengan KPK sudah beres.

Namun, Direktur Gratifikasi KPK Syarif Hidayat menyatakan pihaknya hingga kini belum menerima laporan dari Mulan Jameela terkait dugaan penerimaan gratifikasi kacamata tersebut.

Baca: Mulan Jameela Klaim KPK Perbolehkannya Terima Pekerjaan Jadi Bintang Iklan

"Sampai hari ini tidak ada laporan dari Mulan," kata Syarif kepada wartawan, Senin (28/10/2019).

Kasus ini bermula ketika Mulan Jameela mengunggah foto kacamata merek Gucci di akun Instagram miliknya @mulanjameela1.

"Bismillahirrahmanirrahim...Terimakasih @jakarta_eyewear ngirim kacamata sebagus ini, buat sahabat onlineku yang lagi cari supplier kacamata termurah. bisa order langsung di @jakarta_eyewear ya...," tulis Mulan dalam unggahan tersebut.

Mulan Jameela Klarifikasi soal OL (Kolase Tribunnews.com/ Instagram @mulanjameela1)

Akan setelah mendapat sentilan dari Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, unggahan itu dihapus Mulan.

"Isu utama dari jatuhnya sesosok rezim atau perorangan itu sering masuk dari pintu yang sesederhana seseorang ditraktir minum Kopi di warung, apalagi kacamata bermerek," kata Saut kepada wartawan, Jumat (18/10/2019).

Saut juga mengingatkan soal aturan bagi seorang pejabat untuk menolak ataupun melaporkan segala pemberian dari pihak lain kepada KPK.

Kata dia, hal tersebut perlu dilakukan karena sulit memahami apakah suatu pemberian ke pejabat berkaitan atau tidak dengan posisinya sebagai penyelenggara negara atau tidak.

"Potongan (rabat) atau diskon saja direkomendasikan untuk ditolak atau dilaporkan ketika anda seorang penyelenggara negara, karena sulit dipahami bahwa pemberian itu tidak ada kaitan dengan posisi anda sebagai penyelenggara negara. Ya saran saya dilaporkan saja ke KPK," kata Saut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini