Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menduga Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menerbitkan Perppu tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Denny Indrayana menyebut sudah tidak ada lagi alasan bagi Jokowi khususnya faktor kegentingan untuk menerbitkan Perppu UU KPK.
Namun, Denny Indrayana berharap Perppu KPK segera diterbitkan untuk melihat keseriusan Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi.
Baca: Sibuk dengan Siaran Radio, Nycta Gina Akui Masih Lakukan Praktik Dokter
“Saya mendukung terbitnya Perppu itu. Bahkan harapan saya sebelum pelantikan. Untuk menunjukan itu urgen. Tapi, makin kesini makin hilang urgensinya. Genting kok makin lama,” kata Denny Indrayana saat ditemui di Kampus Universitas Islam As-Syafi'iyah, Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/10/2019).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini pun mengatakan, penerbitan Perppu itu sangat penting.
Diterbitkannya Perppu KPK menurut Denny Indrayana menunjukan bentuk komitmen Jokowi terhadap pemberantasan korupsi.
Baca: Azis Syamsuddin Bacakan Surat Presiden tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kapolri di DPR
Sebaliknya, UU KPK hasil revisi sangat melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.
“Sederhananya begini, kalau tidak mau menerbitkan Perppu KPK ini, komitmen pemberantasan korupsinya perlu dipertanyakan,” ujarnya.
“Kita sudah tidak punya KPK. KPK kita sudah mati,” lanjutnya.