News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Eks Bupati Rachmat Yasin, KPK Panggil Mantan Direktur RSUD Bogor Hesti Iswandari

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin kembali ke mobil tahanan seusai membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus suap tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (13/11/2014). Dalam nota pembelaannya yang dibacakan sendiri, Rachmat Yasin meminta keringanan hukuman dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dalam sidang sebelumnya. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur RSUD Cileungsi Bogor Hesti Iswandari terkait kasus korupsi pemotongan uang dan gratifikasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Hesti akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar Febri kepada wartawan, Selasa (29/10/2019).

Bersamaan dengan pemanggilan Hesti, KPK juga memanggil Kepala Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Kabupten Bogor Hendrik Suherman.

Hendrik ‎juga akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Rachmat Yasin.

Baca: Viral Video Siswi SMA Disetubuhi Setelah Dianiaya Kekasihnya, Dicari Keluarga Karena Hilang 3 Hari

Sejumlah saksi dari RSUD juga pernah dipanggil KPK dalam mengusut kasus ini. Di antaranya yaitu Direktur RSUD Bogor Mike Kaltarina, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Camaliya Wilayat Sumaryana, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu RSUD Cibinong Leidia Marhareta Kandou.

Baca: Nasabah Divonis Bersalah dan Didenda Rp 4 Miliar Gara-gara Karyawan BNI Medan Salah Transfer

Selain itu juga memeriksa mantan Kabag Keuangan RSUD Ciawi Yustin Setiawaty.

Dalam perkara ini, Rachmat sudah pernah divonis bersalah dan masuk bui atas kasus suap pengurusan izin lahan dan pemanfatan hutan. Bos besar Sentul City Cahyadi Kumala juga sempat dijerat lembaga antirasuah tersebut.

Baca: Kementerian BUMN Rombak Direksi dan Komisaris Holding Perkebunan Nusantara PTPN III

Tapi KPK mengembangkan kasus tersebut, dan kembali menjerat Rachmat Yasin. Dia diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

KPK juga menduga Rachmat Yasin menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 Juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini