TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan kenaikan di kisaran 100 persen.
Kenaikan iuran BPJS itu bakal berlaku mulai 1 Januari 2020.
Kepastian kenaikan iuran BPJS tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres itu ditandantangani oleh Jokowi pada Kamis, 24 Oktober 2019 lalu.
Dalam dokumen Perpres 75 Tahun 2019 yang diakses Tribunnews.com, Selasa (29/10/2019) malam, iuran BPJS bagi Peserta Bukan Penerima Iuran (PBPU) dan BP ditetapkan naik menjadi Rp 42.000 bagi kelas III dari sebelumnya sebesar Rp 25.500.
Baca: Langkah Menkes Terawan yang Sumbangkan Gaji Pertamanya untuk BPJS Kesehatan Patut Diapresiasi
Adapun untuk kelas II, besaran iuran dinaikkan menjadi sebesar RP 110.000 dari sebelumnya Rp 51.000.
Kemudian untuk Kelas I naik menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 80.000.
Kenaikan iuran BPJS kelas mandiri itu tertuang dalam pasal 34.
Sedangkan untuk iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan yang didaftarkan pemerintah daerah yang semula sebesar Rp 23.000 dinaikkan menjadi sebesar Rp 42.000.
Kenaikan iuran peserta PBI ini diberlakukan mulai 1 Agustus 2019 lalu.
Selengkapnya Perpres 75 Tahun 2019 bisa anda akses di tautan ini: Link
Puan Berharap Perbaikan Kinerja Manajemen BPJS
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani berharap pemerintah memperbaikan kinerja manajemen BPJS.
Puan mendorong setiap aspek dalam kinerja manajemen BPJS harus diperbaiki.