TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Budayawan sekaligus Direktur Program Pascasarjana STF Driyakarya Romo Magnis Suseno mengibaratkan UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK sebagai kereta api yang sudah berjalan.
Kini menurutnya tinggal tergantung apakah Presiden Joko Widodo mau menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menghentikan kereta tersebut.
Romo Magnis mengaku pasrah, meski pun ia berharap Presiden Jokowi mau untuk menerbitkan Perpu KPK.
Romo Magnis berharap Jokowi memastikan penegakan hukum terhadap perilaku korupsi tak berkurangan, meski tak menerbitkan Perppu KPK.
“Kereta api sudah berangkat, tinggal Presiden mau menerbitkan Perppu atau tidak. Kalau tidak maka Presiden harus tetap memastikan penanggulangan korupsi di Indonesia tak berkurang, jangan sampai melemah. Dia harus buktikan itu,” ungkap Romo Magnis dalam diskusi “Sodor Perppu, Selamatkan KPK!" yang digelar di Aula Margasiswa, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).
Romo Magnis berpendapat tindakan menerbitkan Perpu KPK atau tidak masih menjadi indikator bagi masyarakat untuk menilai apakah Jokowi tetap keras melawan korupsi sesuai janjinya.
Namun dirinya mengimbau masyarakat tetap memberi waktu bagi pemerintah, terutama Presiden Jokowi untuk menimbang secara komprehensif penerbitan Perpu KPK tersebut.
“Presiden dan kabinet bentukannya paling tidak membutuhkan waktu sebulan untuk berjalan seirama. Dalam hal ini memang kita perlu memberi waktu,” tegasnya.
Romo Magnis sendiri bersama Mahfud MD pada tanggal 26 September 2019 lalu bertemu dengan Presiden Jokowi untuk membahas UU KPK yang baru.