TRIBUNNEWS.COM - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah diteken oleh Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Turun kelas BPJS kesehatan menjadi tujuan beberapa masyarakat setelah mengetahui kenaikan iuran kisaran 100 persen.
Selain mendatangi kantor, turun kelas BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara Online.
Turun kelas BPJS Online dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.
Aplikasi Mobile JKN bisa diunduh melalui PlayStore atau AppStore.
Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Melalui JKN Mobile
Berikut cara pindah kelas BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN sebagaimana Tribunnews.com praktikkan pada Kamis (31/10/2019):
1. Download aplikasi JKN Mobile di Playstore atau AppStore.
2. Buka aplikasi kemudian pilih 'Pendaftaran Penggunaan Mobile', bagi yang sudah mendaftar bisa pilih Login.
3. Masukan nomor kartu BPJS, nomor KTP/NIK, dan informasi lainnya.
4. Mulai dari halaman beranda.
5. Pilih menu, sebelah kiri atas.
6. Pilih 'ubah data peserta'.
7. Silahkan pilih kelas pada kolom paling bawah.
Persyaratan Turun Kelas BPJS Kesehatan Online:
1. Peserta BPJS harus terdaftar minimal satu tahun pada kelas iuran.
2. Status BPJS peserta harus aktif dan tidak ada tunggakan iuran.
3. Apabila melalukan perpindahan kelas pada bulan berjalan, maka perubahan baru akan berlaku pada bulan selanjutnya.
4. Perubahan status kelas akan berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar.
Apabila cara turun kelas BPJS Online tidak berhasil, disarankan untuk datang langsung ke kantor BPJS terdekat.
Baca: Kenaikan Iuran BPJS Capai 100 Persen, Praktisi: JKN Perlu Berbenah
Dikutip dari Kompas.com, besaran iuran BPJS sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III.
Sementara untuk kelas II sebesar Rp 110.000 per bulan dan Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan bahwa kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
"Untuk (kelas) mandiri akan berlakuĀ 1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000," ujar Iqbal dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Baca: Cara Turun Kelas Perawatan Ketika Iuran BPJS Naik Mulai 1 Januari 2020
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Syarat turun kelas BPJS Kesehatan yaitu peserta harus sudah pernah iuran sebanyak 12 kali.
Seperti Tribunnews.com praktikan pada aplikasi Mobile JKN tertulis bahwa perubahan kelas paling cepat 1 tahun sekali.
"Perubahan terakhir pada tanggal 21-06-2019. Perubahan selanjutnya dapat dilakukan pada tanggal 21-06-2020."
Peserta mandiri dapat turun kelas BPJS apabila telah menjadi peserta minimal selama 1 tahun pada kelas iuran tersebut.
Baca: Cara Turun Kelas Perawatan Ketika Iuran BPJS Naik Mulai 1 Januari 2020
Syarat Turun Kelas Iuran Peserta PBJS Kesehatan Mandiri
Berikut syarat turun kelas iuran peserta PBJS Kesehatan mandiri sebagaimana Tribunnews.com kutip dari E-book Panduan Layanan JKN KIS Tahun 2018.
1. Syarat perubahan kelas Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU/BP):
Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
Baca: Pemerintah Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan: Besaran Iuran Terbaru hingga Tanggapan Manajemen
2. Kanal layanan perubahan kelas rawat:
Aplikasi Mobile JKN
Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.
BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.
Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor.
(Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha)