News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

dr Zulkifli Cerita Alasan Gugat Amandemen UUD 1945 ke ke PN Jakarta Pusat

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi palu hakim

Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zulkifli S Ekomei telah mengajukan gugatan atas berlakunya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hasil amandemen ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Zulkifli pun mengungkap alasan dibalik dirinya menggugat semua pihak yang dinilainya menggunakan UUD tersebut, mulai dari Presiden, DPR, hingga pimpinan parpol. 

Menurutnya, 80 persen isi dari UUD 1945 hasil amandemen tak lagi sesuai dengan apa yang diberikan oleh pendiri Republik Indonesia (RI). 

"(Latar belakangnya) Kan saya menemukan bukti-bukti sejak proses amandemen tahun 1999 sampai 2002. Itu banyak proses yang nggak benar, kemudian isinya juga sudah berubah. 80 persen tidak sesuai lagi dengan apa yang dulu diberikan oleh para pendiri RI," ujar Zulkifli, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (31/10/2019). 

Ia juga merasakan dampak langsung dari berlakunya UUD yang disebutnya palsu itu. Yakni Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 lalu. 

Pilpres langsung itu, kata dia, justru menimbulkan perpecahan di antara bangsa ini. Padahal, saat UUD 1945 hasil amandemen belum berlaku, Pilpres secara langsung itu tidak ada. 

"Terus dampak dari UUD palsu itu yang paling terasa adalah Pilpres langsung kemarin gitu lho. Terjadi perpecahan di bangsa ini kan. Kan dulu nggak ada Pilpres langsung, kan hasil amandemen," kata dia. 

Sebelumnya diberitakan, berlakunya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hasil amandemen digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan soal Perbuatan Melawan Hukum itu diajukan agar UUD 1945 sebelum amandemen kembali diberlakukan.

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 27 September 2019.

Adapun penggugat adalah Warga Negara Indonesia (WNI), Zulkifli S Ekomei, dengan tergugat yakni mulai dari legislatif hingga Presiden.

"(penggugat,-red) menggugat MPR, DPR, presiden, pimpinan partai, panglima TNI hingga Kapolri dalam perkara pembatalan amandemen UUD 1945 versi MPR yang disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002," kata Lalu Piringadi, kuasa hukum dari penggugat, saat dihubungi, Senin (30/9/2019).

Dia menjelaskan, gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini adalah gugatan untuk menuntut diberlakukannya UUD 1945 sebelum amandemen.

Menurut dia, adanya amandemen terhadap UUD 1945 itu telah mengubah sistem ketatanegaraan dan sistem hidup bernegara serta bangsa Indonesia menjadi tidak jelas dan tanpa arah yang pasti

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini