Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto berharap iura m peserta BPJS Kesehatan yang sudah nai dapat menyelesaikan permasahan defisit keuangan.
Defisit keuangan ini menjadi permasalahan utama BPJS Kesehatan karena hingga akhir 2019 diperkirakan totalnya mencapai Rp 32 triliun.
“Harapan saya kenaikan ini mampu menutup defisit BPJS Kesehatan sehingga jadi tidak defisit lagi yang akan merugikan masyarakat,” ucap Menkes Terawan saat ditemui di PB IDI, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).
Baca: Pengamat: Harusnya Pengusaha Memahami Kebutuhan PGN Naikkan Harga Gas
Baca: IDI Bantah Pemecatan Dokter Marsis dari Konsil Kedokteran Indonesia karena Dokter Terawan
Baca: Liverpool dan Manchester United Tertarik Gaet Jadon Sancho
Dengan adanya kenaikan, nantinya juga akan diikuti dengan memperbaiki tata kelola iuran yang dibayarkan peserta untuk kembali menghindari defisit.
Selain untuk menghidnari defisit, perbaikan tata kelola juga diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada para peserta BPJS Kesehatan.
“Jelas ada pembenahan, masa naik tok gak ada pembenahan. Selama keuangan rumah sakit baik otomatis akan beri perbaikan pelayanan tapi disesuaikan juga dengan kemampuan rumah sakit,” kata Menkes Terawan.
Kenaikan iuran juga diharapkan dapat mengatasi antrean peserta berkat adanya perbaikan cashflow di rumah sakit karena BPJS Kesehatan tidak lagi mengutang ke RS. Alhasil rumah sakit bisa meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana mereka.
“Makanya kalau iklim investasi bisa jalan dengan pola-pola BPJS yang tidak defisit, jadi ada pembangunan sarana lagi. Kalau pembangunan sarana dibuat pasti antrian berkurang, bisa terurai sendiri,” ucap Terawan.
Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan seiring telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Pada perpres tersebut di pasal 29, iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500. Penerpannya berlaku mulai 1 Agustus 2019.
Sedangkan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri mulai 1 Januari 2020 sesuai pasal 34 iuran kelas tiganya akan meningkat Rp 42.000 dari Rp 25.500.
Kemudian untuk peserta kelas dua akan naik menjadi Rp 110.000 dari besaran saat ini Rp 51.000, dan untuk kelas satu akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini Rp 80.000.