Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam dakwaan, Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, disebut menaruh uang yang diduga hasil korupsi di sejumlah rekening.
Satu rekening yang diduga menjadi tempat menampung uang atas nama PT Adhika Cipta Pratama, perusahaan milik penyanyi, Irwansyah.
"Menempatkan atau mentransfer sejumlah uang diduga berasal dari tindak pidana korupsi pada rekening-rekening atas nama orang lain," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Titto Jaelani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, (31/10/2019).
Baca: Bermodalkan Gagang Pel, Wiranta Taklukkan Ular Sanca Sepanjang 6 Meter
JPU pada KPK menjelaskan Wawan menempatkan uang di nomor rekening Bank BNI atas nama PT Adhika Cipta Pratama selama kurun waktu tanggal 23 Oktober 2010 sampai bulan Desember 2013.
"Penempatan rekening ini berasal dari setoran tunai terdakwa melalui PT BPP untuk pembelian saham PT Adhika Cipta Pratama. Selanjutnya tanggal 22 Januari 2015 Irwansyah menarik uang di rekening tersebut dan dititipkan ke KPK sebesar Rp 49 Juta," kata dia.
Baca: Rokhmin Dahuri Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus TPPU Bupati Cirebon
Pada 2014 lalu, KPK memeriksa Irwansyah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Kasus ini terkait investasi Wawan di rumah produksi milik Irwansyah yang bernama R1 Picture.
Lakukan pencucian uang Rp 579 miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar.
JPU pada KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2019).
Baca: Niat Perluas Rumah, Petani Rusia Malah Temukan Kuburan Massal Korban Diktator Stalin
Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU pada KPK membagi menjadi dua dakwaan.
Dakwaan pertama, yaitu periode 2010-2019.
Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Pada dakwaan kedua, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005-2010.
Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai
Rp 100.731.456.119.
"Pada 22 Oktober 2010 sampai September 2019 atau setidak-tidaknya suatu waktu antara 2010 dan 2019," ujar,
Subari Kurniawan, JPU pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/10/2019).
JPU pada KPK menguraikan perbuatan Wawan pada periode pertama selama kurun waktu 2010-2019.
Pertama, Wawan disebut mengetahui atau patut menduga harta kekayaannya berupa uang yang ditempatkan atau ditransfer menggunakan rekening orang lain, terdakwa, perusahaan miliknya atau perusahaan yang berafiliasi dengan dirinya dengan saldo seluruhnya berjumlah Rp39.936.162.800.
Kedua, uang senilai Rp235.000.000 dialihkan untuk kendaraan bermotor.