News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Kisi-kisi Materi Seleksi CPNS 2019 yang Diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Terbaru, Cek di Sini

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tes SKD CPNS - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) merinci kisi-kisi materi yang bakal ditanyakan dalam seleksi CPNS 2019.

Kisi-kisi Materi Seleksi CPNS 2019 yang Diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Terbaru, Cek di Sini

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS 2019 bakal dibuka pada 11 November 2019.

Pendaftaran CPNS 2019 dilakukan secara terpadu di satu portal yakni portal https://sscasn.bkn.go.id

Dalam penerimaan CPNS 2019 ini terdapat 152.286 formasi CPNS 2019 yang dibuka.

Selain mempersiapkan dokumen untuk persyaratan pendaftaran, tak ada salahnya kamu juga mempersiapkan materi-materi untuk pelaksanaan tes CPNS 2019.

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) merinci kisi-kisi materi yang bakal ditanyakan dalam seleksi CPNS 2019.

Baca: Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id, Empat Hal Penting soal Dokumen: Pastikan NIK Valid

Kisi-kisi materi CPNS 2019 itu diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) terbaru yakni PermepanRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019.

PermenPanRB itu ditandatangi Tjahjo Kumolo pada Kamis (30/10/2019).

Berikut kisi -kisi materi-materi CPNS 2019 yang sebagaimana diatur dalam Permenpanrb itu:

1. Materi Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

SKD merupakan tes pertama yang harus dijalani peserta CPNS setelah lolos administrasi. 

Tes SKD dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). 

Dalam tes SKD ini terdapat tiga kelompok soal yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi.

Berikut rinciannya:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Materi TWK antaralain meliputi: 

a) Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;

b) Integritas, dengan tujuan mampu menunjukkan sifat atau keadaan yang menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, kewibawaan sebagai satu kesatuan;

c) Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;

d) Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika;

e) Bahasa Indonesia, dengan tujuan mampu menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

  • Tes Intelegensi Umum (TIU)

a) Kemampuan verbal, yang meliputi:

i. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;

ii. Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan

iii. Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.

b) Kemampuan numerik, yang meliputi:

i. Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;

ii. Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka-angka;

iii. Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan

iv. Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.

Baca: Jumlah Kuota dan Formasi CPNS 2019 di Jawa Tengah dan Yogyakarta, Berikut Alur Pendaftarannya

c) Kemampuan figural, yang meliputi:

i. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;

ii. Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar;

iii. Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

TKP untuk menilai:

a) Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;

b) Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;

c) Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk (terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya);

d) Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja; e) Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan. 

2. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Seleksi Kompetensi Bidang adalah tes tahap kedua yang diikuti peserta CPNS 2019 setelah lolos SKD. 

Materi SKB disusun dengan ketentuan: 

1) Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN;

2) Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait;

3) Pelaksanaan dan materi SKB di Instansi Pusat selain dengan CAT dapat pula berupa: tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 (dua) jenis/bentuk tes;

4) Apabila instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan/dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi. 

Selengkapnya Permenpanrb no 23 Tahun 2019 bisa anda buka di tautan ini: Link PermenpanRB

(Tribunnews.com/Daryono) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini