News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemprov DKI Jakarta Umumkan UMP 1 November

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jumat mendatang, atau 1 November 2019, pemerintah provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan besaran upah buruh. Jika sesuai dengan ketetapan, pemerintah pusat upah minimal pekerja di Jakarta tahun depan adalah 4,2 juta rupiah.<br /> <br /> Meski tinggal jumat, pemerintah provinsi DKI Jakarta tetap membuka ruang dan menampung keinginan buruh dan pengusaha.<br /> <br /> Sebelumnya serikat pekerja mengusulkan kenaikkan upah sekitar 17 persen menjadi 4,6 juta rupiah. Sedangkan pebisnis untuk mengikuti ketetapan pemerintah pusat saja mengaku kesulitan. Terutama pengusaha ritel yang tengah lesu.

#UMP #UMPJakarta #GajiBuruh

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini