Jumat mendatang, atau 1 November 2019, pemerintah provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan besaran upah buruh. Jika sesuai dengan ketetapan, pemerintah pusat upah minimal pekerja di Jakarta tahun depan adalah 4,2 juta rupiah.<br /> <br /> Meski tinggal jumat, pemerintah provinsi DKI Jakarta tetap membuka ruang dan menampung keinginan buruh dan pengusaha.<br /> <br /> Sebelumnya serikat pekerja mengusulkan kenaikkan upah sekitar 17 persen menjadi 4,6 juta rupiah. Sedangkan pebisnis untuk mengikuti ketetapan pemerintah pusat saja mengaku kesulitan. Terutama pengusaha ritel yang tengah lesu.
#UMP #UMPJakarta #GajiBuruh
>
Baca tanpa iklan