News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi

Soal Korupsi di Kemenag, Saksi Ahmadi: Eks Menag Lukman Hakim Intervensi Minta Loloskan Jabatan

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Disebut Intervensi Loloskan Jabatan Kemenag bersama Rommy

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Tindak pidana (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa M Romahurmuziy alias Rommy, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), perkara dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (30/10/2019).

Persidangan ini jaksa menghadirkan 4 saksi, satu di antaranya Ahmadi, mantan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama.

Dilansir dari tayangan YouTube video KompasTV, dalam persidangan tersebut akan melakukan pemeriksaan kepada saksi Ahmadi, selaku panitia dalam administrasi.

Ahmadi mengakui adanya intervensi dari mantan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin terkait pelolosan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Baca: MB Fair Jakarta Merupakan Pameran Ibu dan Anak Terbesar dan Terlengkap di Indonesia

Menurut Ahmadi, Lukman mengintervensi, memintanya agar Haris dapat diloloskan masuk ke tiga besar dari nomor urut empat dalam seleksi calon Kakanwil Kemenag Jatim itu.

"Tidak ada penjelasan lebih jauh, tetapi yang jelas harus masuk," Ahmadi.

Namun, untuk detail waktu perubahannya Ahmadi mengaku tidak ingat, ia hanya mengira-ngira sesaat menjelang pengumuman tiga besar.

"Sejak itulah bahwa itu perintah Pak Sekjen harus di lulus kan," ungkap Ahmad.

Mengenai perubahan nilai Haris saat seleksi, Ahmadi mengatakan ia tidak mengetahui hal itu.

"Perubahan itu saya tidak tahu, tapi yang pasti Haris memenuhi syarat lulus," ujarnya Ahmad.

Disinyalir oleh majelis hakim, Haris masuk ke tiga besar karena adanya perubahan nilai antarkandidat calon seleksi.

Ahmad menjelaskan, perubahan nilai yang terjadi pada Haris adalah kewenangan atasannya.

Baca: Luluh Dirayu Ganjar, Supriyono Dirawat di RSJD Dr RM Soedjarwadi Klaten

"Semua ini perintah Pak Sekjen. Harus ditetapkan," pungkasnya.

Saat itu, Ahmadi menjabat sebagai Ketua Panitia Pelaksana seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Kemenag.

Ia sempat dipanggil oleh Lukman Hakim untuk membicarakan seputar Haris, sebab kala itu Lukman masih menjabat sebagai Menag.

Dalam pemanggilannya tersebut, Ahmad mengungkapkan terdapat pula Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis Setiawan.

Diketahui terdapat 86 calon yang mendaftar sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur pada waktu itu.

Namun, ungkapan Ahmadi menjelaskan ada sebanyak 22 calon tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Baca: Polda Jawa Timur Selidiki Kasus Perusakan Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya

Dari 22 calon tersebut diketahui ada 2 orang yang pernah dihukum selama 5 tahun, termasuk Haris.

Haris merupakan terpidana pemberi suap terhadap Rommy.

Ia terbukti bersalah dan divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta karena telah menyuap Rommy sebesar Rp 225 juta untuk mendapat jabatan sebagai Kakanwil Jatim.

Pada perkara ini, Rommy pun didakwa menerima suap dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim, Haris.

Jaksa KPK menyebut Rommy bersama Menag Lukman Hakim. 

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul WUtsqa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini