TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dikabarkan akan ke Amerika Serikat (AS). Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkap Prabowo Subianto tidak lagi dilarang masuk ke Negeri Paman Sam.
Meskipun demikian Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menyarankan Prabowo perlu meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berkomunikasi dengan Kemlu AS mengenai hal tersebut.
Hal ini tidak lain untuk memastikan tidak ada penolakan, bila nanti berkunjung ke AS.
Karena satu hal yang pasti diperbolehkan masuk tidaknya seorang warga asing ke AS, meski mempunyai kedudukan yang tinggi dalam pemerintahan di suatu negara, sangat bergantung pada kebijakan pemerintah AS.
Baca: Prabowo Masuk Kabinet, Rocky Gerung Sebut Kabinet Dempulan hingga Beri Imbauan Ini pada Jokowi
"Ini merupakan kedaulatan AS yang tidak dapat diganggu gugat, sekalipun ada gugatan ke pemerintahan AS," ujar Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Jumat (1/11/2019).
Hikmahanto mencontohkan ketika Gatot Nurmantyo pernah ditolak masuk ke AS meski mendapat undangan resmi dari pihak AS. Apalagi Gatot Nurmantyo ketika itu adalah Panglima TNI.
Pemerintah AS juga bisa saja yang sebelumnya melarang seseorang masuk ke AS pada saat yang berbeda memperbolehkan.
Alasan untuk ini salah satunya karena pemerintahan di AS berganti dari Partai Demokrat ke Partai Republik.
Dia menjelaskan, Partai Demokrat sangat mengedepankan HAM namun tidak demikian dengan Partai Republik.
Baca: Fahri Hamzah Tanggapi soal Pernyataan Prabowo Tak Akan Terima Gaji, Mobil dan Rumah Dinas
Sedangkan Partai Republik akan membolehkan warga asing yang memiliki kedudukan sepanjang mereka mempunyai komitmen untuk menjaga kepentingan AS di negaranya, termasuk dalam memerangi terorisme.
Di samping itu, perlu juga diwaspadai bagi aparat militer atau mantan aparat militer yang pernah terlibat dalam konflik bersenjata saat diperbolehkan masuk ke AS.
Sebab menurut dia, bukannya tidak mungkin mendapat surat penggilan untuk menghadap ke Pengadilan di AS.
Panggilan menghadap pengadilan bisa saja atas dasar gugatan dari korban atau keluarga korban.
Para korban atau keluarganya memang menantikan saat pejabat atau mantan pejabat itu datang ke AS.
Pemerintah AS tentu tidak bisa menghalangi apa yang dilakukan oleh korban atau keluarga korban. Ini karena masalah hukumnya bersifat perdata.
Panggilan juga bisa dilakukan bila suatu negara menyatakan memilki yurisdiksi atas kejahatan internasional.
Contohnya kata dia, Sutiyoso di Australia pernah mendapat panggilan untuk menghadap ke Pengadilan salah satu negara bagian di Australia karena keterlibatannya di Timor Timur.
Padahal saat itu Sutiyoso sedang menjabat sebagai Gubernur DKI dan memperoleh undangan resmi dari mitra Australianya.
Oleh karenanya bagi Menhan Prabowo bila hendak mengunjungi AS perlu dilakukan komunikasi antar Kemlu kedua negara untuk memastikan tidak ada penolakan.
"Penolakan saat kunjungan perlu dihindari agar tidak mengundang kehebohan publik di Indonesia yang akan mempengaruhi hubungan kedua negara," jelas Hikmahanto.
"Intinya jabatan resmi bukan jaminan bisa masuk ke AS," tegasnya.
Kalaulah Menhan Prabowo diperbolehkan masuk ke AS, dia mengatakan, bukan berarti ia tidak akan dipanggil menghadap pengadilan AS bila ada gugatan perdata dari pihak-pihak yang dirugikan saat ia menjabat di lingkungan militer.
"Bila hal tersebut terjadi tidak ada pilihan lain untuk Menhan Prabowo segera meninggalkan AS.
Akan lebih aman bila pertemuan Menhan Prabowo dengan mitranya dari AS dilakukan di Indonesia atau di negara ketiga yang Menhan Prabowo tidak dipermasalahkan oleh lembaga peradilan setempat," jelasnya.
Waketum Gerindra: Kini Prabowo Boleh Masuk Ke AS
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Prabowo Subianto sudah tidak dilarang masuk ke AS.
Dasco mengatakan, sejak menjadi Menteri Pertahanan RI, Prabowo diundang pihak Amerika Serikat berkunjung ke negara mereka.
"Sejak jadi Menhan ada beberapa dari negara yang kemudian bersilahturahim kepada Pak Prabowo, termasuk dari tim Amerika Serikat. Kemudian dalam silaturahmi itu juga menyampaikan undangan berkunjung," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (29/10/2019).
Meski demikian, Dasco mengatakan, Prabowo belum bisa memenuhi undangan tersebut karena masih menata tugas-tugas di Kementerian Pertahanan.
Sebuah laporan harian New York Times mengatakan, tahun 2000, Departemen Luar Negeri AS menolak visa Prabowo Subianto yang pangkat terakhirnya di militer adalah letnan jenderal, untuk menghadiri wisuda anaknya di Boston.
Namun, pihak AS tidak pernah menjelaskan mengapa permohonan visa Prabowo ditolak.
Prabowo mengatakan kepada Reuters pada 2012 bahwa ia masih ditolak untuk mendapatkan visa AS karena tuduhan bahwa dirinya menghasut kerusuhan yang menewaskan ratusan orang setelah penggulingan Soeharto. Dia membantah telah melakukan kesalahan.