TRIBUNNEWS.COM- Pro dan kontra isu pelarangan penggunaan cadar oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi terus bergulir.
Terlepas dari isu tersebut, sebetulnya apa hukum memakai cadar untuk kaum muslimah.
Berikut hukum memakai cadar dari 4 mazhab yang berhasil dirangkum Tribunnews.com dari penjelasan Ustaz Adi Hidayat, Lc., MA.
1. Mazhab Hanafi
Menurut Nu’man bin Tsabit bin Zuta bin Mahan at-Taymi, lebih dikenal dengan nama Abu Ḥanifah menyatakan jika hukum memakai cadar adalah sunah.
Di mazhab Hanafi memandang, wajah dan telapak tangan seorang perempuan bukanlah aurat.
Jika kalau muslimah ingin memakai cadar untuk meningkatkan keimanan, itu dipersilahkan.
Namun, hukum sunnah memakai cadar di mazhab Hanafi bisa berubah menjadi wajib dengan adanya kondisi-kondisi tertentu.
Baca: Soal Kebijakan Penghapusan Jabatan Eselon III dan IV, Ahli Hukum Mengapresiasi dengan Catatan
2. Mazhab Maliki
Menurut Malik ibn Anas bin Malik bin 'Amr al-Asbahi atau Malik bin Anas hukum memakai cadar sama dengan mazhab Hanafi.
Yaitu sunah jika ingin memakai, namun bisa menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
Ustadz Adi menerangkan maksud dari fitnah ini jika kalau seorang wanita memiliki kecantikan yang luar biasa.
Karena kecantikan itu menyebabkan timbulnya kekawatiran, maka hukum becadar wajib.