News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Isu Menag Fachrul Razi Tentang Larangan Penggunaan Cadar, Ini Hukum Memakai Cadar 4 Mazhab

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi wanita bercadar (SERAMBI/M ANSHAR)

Termasuk bagain telapak tangan dan punggu tangan jika menimbulkan fitnah wajib ditutup.

Namun setelah muslimah berumur, menurut mazhab Maliki boleh tidak bercadar.

Baca: Jokowi Minta Jabatan Eselon III dan IV Dihapus, Berdampak Positif atau Negatif? Ini Kata Pakar

3. Mazhab Syafii

Menurut mazhab Syafii hukum memakai cadar untuk muslimah adalah wajib.

Setiap perempuan yang hadir didepan yang bukan mahramnya, atau orang asing yang tidak terkait hubungan kekerabatan kekeluargaan.

Maka hukumnya wajib menutup seluruh tubuhnya, termasuk mengenakan cadar.

Cadar dalam mazhab Syafii hukum paling utama adalah wajib.

Namun dalam kondisi tertentu hukum memakai cadar sunah.

Baca: Berdiri Sejak 1897, Juventus FC Rayakan Ulang Tahun Hari Ini, Simak Sejarah Singkat 'The Old Lady'

4. Mazhab Hambali

Dalam mazhab Hambali memiliki kemiripan dengan mazhab Maliki dalam meilhat hukum memakai cadar, namun lebih ketat lagi.

Mazhab Hambali menafsirkan bagian yang biasa tampak adalah bagian yang biasa tidak menimbulkan fitnah dalam kehidupan.

Ustaz Adi memisalkan jika bagian kuku bisa menimbulkan fitnah maka, bagian kuku wajib ditutup.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini