News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Diteror

Jokowi Minta Kapolri Idham Aziz Tuntaskan Kasus Novel Baswedan dalam Waktu Sebulan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kedua kanan) bersama Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (kedua kiri) dan pegawai KPK lainnya menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Dalam aksinya mereka menolak revisi UU KPK dan menolak calon pimpinan KPK yang diduga bermasalah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kapolri Jenderal Idham Aziz, untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dalam waktu satu bulan.

"Saya sudah sampaikan ke Kapolri yang baru, saya beri waktu sampai awal Desember 2019, saya sampaikan awal Desember," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Jokowi resmi lantik Idham Azis sebagai Kapolri (Youtube Sekretariat Presiden)

Seperti diketahui, Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tidak dikenal pada 11 April 2017, namun Polri hingga saat ini belum mampu mengungkap pelakunya.

Padahal, Jokowi pernah memberikan waktu tambahan bagi Polri, agar segera mengungkap kasus Novel dalam waktu tiga bulan, sejak 19 Juli 2019.

Presiden telah resmi melantik Idham Aziz sebagai Kapolri menggantikan Tito Karnavian yang dipilih menjadi Menteri Dalam Negeri Kabinet Indonesia Maju.

Tidak Akan Pernah Diam

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku sudah memaafkan pelaku penyerangan terhadap dirinya. Namun, ia tidak akan tinggal diam.

Novel Baswedan mengaku akan terus menuntut penyelesaian kasusnya maupun kasus teror dan intimidasi terhadap pegiat antikorupsi lainnya.

Penyidik KPK Novel Baswedan bersiap memberikan kesaksian bagi terdakwa mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari pada sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/10/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni mantan anggota Komisi V DPR yang juga terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Miryam S. Haryani, Penyidik KPK Novel Baswedan, dan jaksa KPK Heryawan Agus. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

“Maka saya tidak akan pernah diam, saya tetap akan protes," kata Novel di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta Timur, Kamis (31/10/2019).

"Saya akan tetap konsisten untuk melawan bahwa orang-orang yang berjuang memberantas korupsi itu enggak boleh diserang, enggak boleh diganggu," ujar dia.

Jika ia diam saja, Novel berpandangan dirinya ikut mendorong para pelaku untuk melakukan aksi kejahatan itu kepada orang lain.

"Sama saja saya berkontribusi untuk pelaku-pelaku itu menyerang kepada orang lain,” tuturnya.

Novel Baswedan pun menegaskan bahwa tak hanya pegiat antikorupsi, segala bentuk kejahatan atau pelanggaran HAM tidak boleh dibiarkan terjadi pada siapa pun.

Novel menilai, jika kejadian-kejadian tersebut dibiarkan, Indonesia akan menjadi negara barbar.

Maka dari itu, ia akan tetap berbicara dan menuntut aparat kepolisian menyelesaikan kasus-kasus tersebut untuk kepentingan yang lebih luas.

"Saya tetap akan terus bicara, terus mendesak, terus protes, tapi kapasitasnya tidak lagi kepentingan pribadi. Kenapa, karena saya sudah maafkan, saya sudah ikhlas dengan kejadian apa yang terjadi pada diri saya," ujarnya.

"Karena saya tahu berjuang ada resikonya, tapi karena saya melihat bahwa resiko yang ada itu sepadan dengan kepentingan masyarakat yang perlu diperjuangkan, maka saya lakukan," ujar Novel.

Terkait kasusnya sendiri, Novel terus mendesak Komjen Idham Azis menyelesaikan kasus penyiraman air keras yang dialaminya.

Seperti diketahui, Idham baru ditetapkan sebagai Kapolri oleh DPR.

Namun, Novel tak memungkiri bahwa ia merasa sedikit pesimistis terkait penuntasan kasusnya tersebut.

"Tentunya selain dari saya mengatakan bahwa sedikit agak pesimistis, sedikit kecewa, tapi tetap mendesak kepada Pak Idham tetap punya tanggung jawab sebagai Kapolri untuk mengungkap," ucap Novel.

Seperti diketahui, masa tugas tim teknis yang dibentuk Polri untuk mengungkap penyerangan Novel akan berakhir pada Kamis (31/10/2019) kemarin.

Dalam tim tersebut, Idham Azis yang sebelumnya menjabat Kabareskrim, berperan sebagai penanggung jawab. Namun, hingga kini kasus tersebut belum terungkap.

Idham Azis kini resmi menjabat Kapolri setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo.

Baca: Ibas Dukung Komjen Idham Aziz Jadi Kapolri

Baca: Bikin Kesal Jokowi, Berikut 5 Modus Monopoli di Tol Laut

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Novel Baswedan: Saya Tidak Akan Pernah Diam, Saya Tetap Akan Protes"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini