TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama Fachrul Razi usulkan larangan penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintah.
Hal tersebut dilakukan Menag untuk alasan keamanan.
Sebelum diterapkan melalui Undang-undang Kementerian Agama, usulan tersebut masih akan dikaji kembali.
"Menurut kami tidak ada dasar hukumnya di Al Quran dan Hadis, tapi kalau mau pakai ya silakan, itu kan bukan ukuran ketakwaan seseorang," ungkap Fachrul Razi dikutip dari YouTube KompasTV (31/10/2019).
BACA: Politikus PKB Dukung Wacana Menag Soal Cadar: Penggunaan Cadar Bukan Budaya Indonesia
BACA: Soal Pelarangan Cadar, Ini Kata MenpanRB Tjahjo Kumolo Hingga PKS dan PAN
Ia mengungkapkan, penggunaan cadar tidak ada hubungannya dengan kualitas keimanan dan ibadah seseorang.
Fachrul menyatakan, siapapun yang masuk ke wilayah instansi pemerintah wajib membuka helm, muka terlihat, dan tidak boleh memakai cadar.
Sejalan dengan Fachrul, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengungkapkan, mendukung usulan dari Fachrul melarang penggunaan cadar di instansi pemerintah.
Menurut Jazilul, penggunaan cadar bukan budaya Indonesia dan dapat menimbulkan kecurigaan karena sering berkaitan dengan paham tertentu.
"Biar pemerintah yang mengatur seragam dan cara berpakaian, setiap instansi punya aturannya masing-masing," kata Jazilul.
Rencananya demi keamanan, seseorang yang akan memasuki wilayah instansi pemerintah dilarang menggunakan aksesoris yang menutupi wajah, seperti helm, masker atau cadar.
BACA: Isu Menag Fachrul Razi Tentang Larangan Penggunaan Cadar, Ini Hukum Memakai Cadar 4 Mazhab
BACA: Pertama Isi Khutbah di Masjid Istiqlal Setelah jadi Menag, Fachrul Razi : Sekali-kali Boleh