Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dan barang bukti pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi, ke tahap penuntutan.
Robi merupakan penyuap Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani dalam perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim.
"Penyidikan untuk tersangka ROF (Robi Okta Fahlefi) telah selesai," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).
Baca: Kisah Kakek Pengusaha Kasino Hadiahi Cucu Laki-laki Pertamanya Rp 198 M, Orang Tua Turut Kecipratan
Nantinya, Robi akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
Febri mengatakan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 3 September 2019, KPK telah memeriksa 32 orang saksi untuk Robi.
Saksinya berasal dari berbagai pihak di antaranya, Wakil Bupati Muara Enim/Pelaksana Harian Bupati Muara Enim, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Muara Enim, Karyawan BUMN, notaris, serta unsur swasta.
Baca: Komisi VIII akan Tanyakan Wacana Larangan Cadar di Instansi Pemerintah kepada Menag
Selain Ahmad Yani dan Robi Okta Fahlefi, KPK menetapkan satu tersangka lainnya.
Tersangka yang bertindak sebagai penerima suap tersebut adalah Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar.
Pada awal tahun 2019 Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.
Baca: Kabar Buruk buat Pengguna WhatsApp WA, Ternyata Bisa Dibajak Saat Video Call
Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10% sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.
Diduga terdapat permintaan dari Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim.
Ahmad Yani juga diduga meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui Elfin Muhtar.
Baca: Laga Persebaya Surabaya vs PSM Makassar Terancam Batal Digelar di Batakan, Ini Sebabnya
Selanjutnya, Robi Okta Fahlefi yang merupakan pemilik PT Enra Sari, perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan commitment fee 10% dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekira Rp130 miliar.
Pada tanggal 31 agustus 2019 Elfin Muhtar meminta kepada Robi Okta agar menyiapkan uang dalam pecahan dolar sejumlah 'LIMA KOSONG KOSONG'.
Pada tanggal 1 September 2019, Elfin berkomunikasi dengan Robi membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp500 juta dalam bentuk dolar.
Uang Rp500 juta tersebut ditukar menjadi USD35.000.
Baca: BNNP DKI Kunjungi Pusat Rehabilitasi Ketergantungan Obat Ashefa Griya Pusaka di Jakarta Selatan
Selain penyerahan uang USD35.000 ini, KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp13,4 miliar sebagai fee yang diterima Ahmad Yani dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Robi Okta Fahlefi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Ahmad Yani dan Elfin Muhtar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.