News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Jokowi

Syarief Hasan Menilai Menag Tak Boleh Mencampuri Urusan Pribadi Seseorang

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua MPR RI fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan tak sependapat dengan rencana Menteri Agama Fachrul Razi yang akan melarang pemakaian niqab atau cadar di lingkungan instansi pemerintah.

Sebab, menurutnya tugas dari Menteri Agama bukan mengatur cara orang berpakaian.

Namun lebih mengatur sesuatu yang bersifat keagamaan.

"Jadi kalau menyangkut keagamaan itu diurus Menteri Agama, saya pikir itu," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Baca: Kerap Buat Pernyataan Kontroversial, YLBHI Sarankan Menteri Agama Diskusi dengan Ahli

Selain itu, Syarief menilai Menag tak boleh mencampuri urusan pribadi seseorang.

Diibaratkan, seperti keyakinan seseorang merupakan mutlak hak pribadi masing-masing orang.

"Saya pikir begini, kalau yang menyangkut masalah agama itu, keyakinan itu urusan masing-masing sama Tuhan," ujar Waketum Demokrat ini.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengatakan berencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah.

Hal itu ia katakan karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.

Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian. Namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.

Baca: Seruan Doa Pakai Bahasa Indonesia di Masjid, Sekjen MUI: Doa Dapat Menggunakan Bahasa Apa Saja

"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," kata Fachrul dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Fachrul menyampaikan pihaknya sedang mengkaji hal tersebut untuk ditetapkan melalui peraturan menteri agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini