Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan pelarangan cadar oleh Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi ditanggapi Majelis Ulama Indonesia ( MUI).
Sekretaris Jendral MUI Anwar Abbas mengatakan ulama mempunyai perbedaan pendapat tentang hukum memakai cadar.
"Imam Maliki menyatakan memakai cadar itu tidak wajib tapi sunah. Kalau Imam Syafi'i dan Hambali menyatakan kalo ada wanita yang akan bertemu dengan orang yang bukan muhrimnya maka ia harus makai cadar" ujar Anwar Abbas, Jumat (1/11/2019)
Bendahara Umum PP Muhammadiyah tersebut mengatakan agar semua pihak bisa menghormati perbedaan pandangan dan mengedepankan toleransi.
"Tidak usah ada larangan. Kalau nanti dilarang, masyarakat akan menuntut" ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat MUI.
Menurutnya tidak ada keadilan jika usulan pelarangan pemakaian cadar dan celana cingkrang diberlakukan di institusi negeri.
Baca: Pro dan Kontra Larangan Memakai Cadar di Lingkungan Pemerintahan, Respon Menteri Agama dan Mahfud MD
Baca: Soal Fenomena Crosshijaber yang Viral, Tanggapan Ketua MUI hingga Respons Polda Jatim
"Kalau misalnya Kemenag melarang orang yang memakai cadar masuk, pertanyaan saya kalau orang memakai rok mini atau tidak memakai tutup kepala dilarang tidak? Kalau tidak dilarang keadilannya dimana?" ujarnya
Anwar Abbas mengatakan sebaiknya dilakukan diskusi bersama antara Kementerian Agama (Kemenag) dan para ulama serta tokoh-tokoh organisasi masyarakat (ormas) islam untuk mengkaji usulan tersebut.
"Menteri Agama sebaiknya dan sehendaknya mengundang ulama-ulama dan tokoh-tokoh ormas islam utk mendiskusikannya. Kesimpulannya, ayo kita bicarakan bersama" tutupnya
Walaupun usulan pelarangan cadar dan celana cingkrang tersebut masih menjadi kajian di Kemenag,
Menurutnya akan terjadi kontroversi jika usulan tersebut benar diterapkan di institusi negeri.
"Kalau ada kontroversi maka akan terjadi kegaduhan, kalau ada kegaduhan menurut saya itu tidak elok bagi kehidupan keagaman dan kebangsaan negara kita kedepan" tutupnya