News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Jokowi

Terkait Isu Gaji, Prabowo Tegaskan Tetap Terima Gaji dan Pakai Mobil serta Rumah Dinas

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto

Dahnil menyebutkan Prabowo harus menerima gajinya dan digunakan untuk kebaikan antar sesama.

"Pernyataan ini dibuat Pak @prabowo setelah disampaikan pihak @Kemhan_RI dan sekretariat negara bahwa Gaji dan lain-lain harus diterima,dan dipersilahkan kpd beliau untuk menggunakannya untuk disumbangkan atau lainnya," tambahnya

Dengan begitu, Prabowo dinilai telah taat aturan dan azas.

"Maka, beliau taat aturan dan azas," imbuhnya.

Dalam Tweet Dahnil selanjutnya, ia menambahkan gaji Prabowo akan disalurkan kepada yayasan-yayasan, lembaga zakat dan rumah ibadah. 

Dikutip dari Kompas.com, Ketika Dahnil disinggung terkait yayasan, lembaga zakat, maupun rumah ibadah yang dimaksudkan, ia tidak memberikan informasi yang rinci.

Dahnil hanya mengatakan, biarkan Prabowo yang menjelaskannya. 

"Nanti Pak Prabowo yang akan menyampaikan," ujar Dahnil.

Namun, ia belum mengonfirmasi kepada Prabowo apakah hanya gaji saja atau beserta tunjangannya yang akan disalurkan.

Terkait dengan polemik gaji Menteri, Prabowo bukan satu - satunya.

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto sebelumnya mengatakan akan memberikan gaji dan tunjangan kerjan sebagai menteri kepada BPJS Kesehatan.

Hal ini ia sampaikan guna menekan defisit program jaminan kesehatan nasional.

Penyerahan gaji kepada BPJS merupakan gerakan moral Terawan dalam mengatasi defisit tersebut.

Terawan berharap aksi sukarela ini dapat diikuti oleh para pegawai di Kementerian Kesehatan.

Disinggung mengenai gaji, Terawan mengaku tak mengetahui berapa gajinya saat ini.

Menurut pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri sebesar Rp 5 juta per bulan.

Serta Rp 13,6 juta per bulan untuk tunjangan kerja yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) (Kompas.com/Dandy bayu Bramasta)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini