TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp1.742.015,22.
Dibanding tahun lalu yang sebesar Rp1.605.396,02, jumlah UMP tahun ini naik sekitar Rp136.000.
Dilansir melalui jatengprov.go.id, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 sebesar 8,51%.
Rinciannya, inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%.
BACA: Inilah Daftar UMP 2020 di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, Pemerintah Tetapkan Naik 8,51%
BACA: UMK Solo 2020 Disepakati Rp 1,95 Juta, Apindo: Sudah Sesuai Peraturan Pemerintah
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Susi Handayani mengatakan, penetapan UMP tahun 2020 berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada.
Menurut PP nomor 78 tahun 2015, penetapan UMP 2020 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Atas dasar itu, maka pada sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah Senin (21/10) lalu menyepakati besaran UMP Jateng pada tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp1.742.015,22,” kata Susi, saat Konferensi Pers di Lantai 1 Gedung A Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (23/10/2019).
Susi menerangkan, upah minimum merupakan upah bulanan terendah.
BACA: UMP Bali 2020 Direncanakan Rp 2.4 Jutaan, Berikut Daftar UMP di Indonesia
Dalam upah itu, terdiri dari upah pokok tanpa tunjangan atau termasuk tunjangan tetap.
“Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi yang telah bekerja lebih dari satu tahun, maka dapat dirundingkan dengan cara bipartit, yakni antara buruh dengan pengusaha,” terangnya.
Penetapan UMP tahun 2020 tersebut lanjut Susi sudah melalui sejumlah tahapan.