Di antaranya melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah untuk menyusun draft surat Gubernur kepada Menteri Ketenagakerjaan yang isinya menyampaikan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh.
Selain itu, telah digelar pula rapat kecil Dewan Pengupahan Jateng, koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan melaksanakan sidang pleno penetapan.
“Setelah UMP ditetapkan, langkah selanjutnya ujar Susi adalah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Untuk UMK 2020 di masing-masing Kabupaten/Kota, selambat-lambatnya harus sudah ditetapkan pada 21 November 2019. Pada prinsipnya, UMK tidak boleh di bawah UMP,” pungkasnya.
Berikut Besaran UMP wilayah Jawa tahun 2020:
1. Jawa Barat, sebesar Rp 1.668.372 menjadi Rp 1.810.350
2. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396 menjadi Rp 1.742.015
3. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058 menjadi Rp 1.768.777
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)