Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar komunikasi dari Universitas Indonesia (UI) Ade Armando menyebut pasal tuduhan yang ditujukan padanya dalam gugatan Fahira Idris salah alamat.
Menurut Ade, dirinya sama sekali tidak melanggar pasal 32 ayat (1) junto 48 ayat (1) UU ITE.
"Menurut saya sih pasal tuduhan dia itu salah alamat karena pasal yang dikenakan itu mengubah gambar informasi elektronik," ujar Ade saat dikonfirmasi wartawan Tribunnews.com, Sabtu (2/11/2019).
Ade menjelaskan, dalam berkas gugatan Fahira, yang menjadi persoalan merupakan pengubahan foto Gubernur Anies Baswedan yang diedit menjadi Joker.
"Ya itu kalau saya baca kan tuduhannya soal saya mengubah foto. Saya kan cuma mengunggah, bukan saya yang bikin," tegas Ade saat dihubungi.
Baca: Samakan Wajah Anies Baswedan dengan Joker, Tagar #TangkapAdeArmando Jadi Trending Satu di Twitter
Selain itu, Ade mengaku hanya mengunggah, tidak mengubah foto meme yang kini diperkarakan Fahira.
"Saya tidak mengubah sama sekali, saya cuma mengunggah," tandas dia.
Untuk informasi, kemarin, Jumat (1/11/2019), senator asal DKI Jakarta Fahira Idris secara resmi melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya.
Laporan polisi tersebut dibuat menyusul viralnya sebuah posting meme berisi Anies Baswedan dengan wajah joker di akun Facebook milik Ade Armando.
"Bisa dilihat, ini jelas di FB-nya saudara Ade Armando, ini adalah gubernur DKI Jakarta yang sedang memakai busana resminya. Dan ini milik Pemprov, milik publik, dirubah seperti Joker dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik," kata Fahira saat berada di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019).