News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahfud MD: Dari TK hingga Perguruan Tinggi Diberi Pendidikan untuk Berantas Radikalisme

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopolhukam Mahfud MD saat berdiskusi mengenai radikalisme.

"Bermitra dengan LSM yang bergerak untuk kesatuan bangsa," tutur Mahfud.

Menurut Mahfud, kebijakan tersebut akan dilaksanakan dalam bidang pendidikan mulai dari jenjang Taman kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi.

"Dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga perguruan tinggi akan ditata seperti itu," imbuhnya.

Menurut Mahfud, penangkalan radikalisme di lakukan dalam bidang pendidikan tetapi jika sudah terkait tindak pidana akan diproses hukum tanpa bisa diganggu gugat.

"Tetapi jika radikalisme sudah mengarah pada gerakan fisik seperti kekerasan, hukum yang akan menindak."

Jika organisasi, maka harus dibubarkan berdasarkan hukum administrasi negara, Jika tindak pidana, maka diadili ke pengadilan pidana," kata Mahfud.

Konsep Radikalisme

Dalam tayangan tersebut, Mahfud juga menejelaskan mengenai konsep radikalisme.

Pertama, menyangkut subjek radikalisme yang mana tidak selalu dari penganut agama tertentu.

Meskipun kebetulan kebanyakan pelakunya adalah orang penganut agama tertentu.

Tetapi dalam proses di pengadilan, bukti jelas bahwa telah melakukan tindakan yang disebut radikal atau penganut paham radikalisme.

Kedua, karena subjeknya tidak tertuju pada penganut agama tertentu maka perlu dicari sebutan lain.

"Kemarin presiden mengusulkan, meskipun tidak menjadi keputusan tetapi sekedar memberi ilustrasi," ujar Mahfud.

"Presiden mengatakan bahwa penganut radikal memang bukan agama tertentu sehingga mungkin perlu dicari sebutan lain."

"Sebutan lain itu misalnya, manipulator agama," tutur Mahfud.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini