Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Masa penahanan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 5 November 2019.
Dengan demikian, Emirsyah Satar bakal mendekam di sel tahanan hingga 4 Desember 2019.
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Indramayu Nonaktif Supendi Selama 40 Hari
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 5 November 2019 sampe 4 Desember 2019 untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/11/2019).
Sebelumnya, KPK telah memperpanjang masa penahanan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd Soetikno Soedarjo yang juga menjadi tersangka atas kasus dugaan suap dan TPPU ini.
Baca: KPK Akan Dipimpin Seorang Jenderal Polisi Aktif, Ini Respons Novel Baswedan
Emirsyah dan Soetikno diketahui ditahan KPK sejak 7 Agustus 2019.
Sementara, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya memberikan kewenangan kepada KPK untuk menahan seorang tersangka maksimal 120 hari.
Dengan demikian, KPK hanya memiliki waktu sekitar 30 hari atau sebulan lagi untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan suap dan TPPU yang menjerat Emirsyah dan Soetikno.
Jika waktu tersebut KPK belum menuntaskan penyidikan perkara ini, Emirsyah Soetikno harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Febri memastikan tim penyidik bakal berupaya menuntaskan penyidikan kasus ini.
Baca: KPK Panggil 2 Petinggi Perusahaan Terkait Kasus Suap Impor Ikan
Dengan demikian, berkas perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan sebelum batas waktu penahanan berakhir pada 4 Desember mendatang.
"Kami akan menyelesaikan penyidikan ini paling lambat dalam waktu 30 hari ini. Sehingga nanti penyidik akan menyerahkan ke penuntut umum untuk segera disidang," kata Febri.