News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terkini Nasional

Resmi Jadi Kapolri dan Naik Jabatan Bintang Empat, Intip Besaran Gaji dan Total Kekayaan Idham Azis

Editor: Aprilia Saraswati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pejabat baru Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengikuti rangkaian upacara pelantikan Kapolri di Istana Negara, Jumat (1/11/2019). Idham Azis dilantik menjadi Kapolri menggantikan Tito Karnavian yang diangkat menjadi Mendagri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Komjen Idham Azis resmi dilantik menjadi Kapolri Sabtu 1 November 2019 pagi.

Idham Azis dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta.

Resmi menjadi Kapolri, Idham Azis pun naik pangkat menjadi jenderal berbintang empat.

Sebelumnya, Idham Azis terlebih dulu mengambil sumpah jabatan yang dibacakan oleh Jokowi.

Kenaikan pangkat jenderal polisi yang didapat Idham Azis tertuang di Keputusan Presiden Nomor 98/Polri Tahun 2019.

"Presiden RI menimbang dan sebagainya, mengingat dan sebagainya, memutuskan, menetapkan dan sebagainya.

Kesatu, menaikkan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada perwira tinggi Kepolisian RI atas nama Komisaris Jenderal Polisi Idham Azis menjadi Jenderal Polisi terhitung mulai tanggal ditetapkan Keppres ini," tutur Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Suharyanto di Istana Negara.

Kini, resmi menjabat sebagai Kapolri, berapa kisaran gaji yang akan didapat Idham Azis?

Sebagai Kapolri, Idham Azis akan mendapatkan hak berupa gaji berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-12 Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan PP Nomor 17 tahun 2019 itu, dituliskan bahwa gaji terendah anggota Polri adalah Rp1.643.500,00 untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun.

BACA BERITA SELENGKAPNYA >>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini