News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK Sudah Berlaku, Bagaimana Kabar Dewan Pengawas?

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Presiden menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK diantaranya kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM - Revisi UU KPK sudah berlaku sejak 17 Oktober 2019, lalu, namun Dewan Pengawas KPK hingga kini belum terbentuk.

Dalam pertemuan bersama dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka, Jumat (1/11/2019), Presiden Jokowi mengungkapkan Dewan Pengawas KPK masih dalam proses pembentukan.

Presiden Jokowi menjelaskan saat ini masih pada tahap memilah siapa yang akan mendapatkan posisi sebagai Dewan Pengawas KPK.

Presiden Jokowi juga menjelaskan pelantikan Dewan Pengawas KPK akan berbarengan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK yang baru pada bulan Desember di tahun ini.

Presiden Jokowi menggelar pertemuan dengan wartawan kepresidenan, Jumat (1/11/2019).

"Untuk saat ini untuk Dewan Pengawas KPK kita masih dalam proses mendapatkan masukan-masukan untuk siapa yang nanti duduk di dalam Dewan Pengawas KPK," terang Presiden Jokowi.

"Dan untuk pelantikan Dewan Pengawas KPK nanti akan bersamaan dengan pengambilan sumpah Pimpinan Komisioner KPK yang baru, yaitu di bulan desember."

Dewan Pengawas akan ditunjuk dan nantinya akan dilantik langsung oleh Presiden Jokowi, untuk pertama kalinya. 

Pemilihan Dewan Pengawas tidak akan melalui panitia seleksi atau pansel.

Presiden Joko Widodo menanggapi pertanyaan yang dilontarkan oleh wartawan dalam pertemuan dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta.

Hal tersebut sesuai dengan pasal 69 A dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 30 tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 69 A ayat 1 menjelaskan Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.

Presiden Jokowi meyakinkan jika Dewan Pengawas nantinya akan menjadi sosok yang mempunyai kemampuan dan kapabilitas yang sesuai.

"Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel, tapi percayalah yang terpilih nanti beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," jelas Presiden Jokowi.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi juga disinggung mengenai penerbitan perppu KPK.

Presiden Jokowi menjelaskan harus menghargai proses yang masih berlangsung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini