News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RKUHP Kemungkinan akan Dibahas Ulang

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR-RI Sufmi Dasco Ahmad

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana( RKUHP) batal disahkan dalam rapat paripurna DPR periode lalu. Proses revisi KUHP kemudian dilanjutkan oleh DPR pada periode sekarang.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa kemungkinan RKUHP akan dibahas ulang, meskipun pada periode sebelumnya revisi telah disepakati ditingkat panitita kerja antara DPR dengan pemerintah.

"Yang mungkin akan dibahas lagi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (1/11/2019).

Baca: Nita Yudi Menyayangkan Ada Pengurangan Peran Perempuan di Kabinet Indonesia Maju

Baca: Akuntan Sektor Publik Berperan Vital dalam Revolusi Industri 4.0

Ia mengatakan pembahasan dilakukan pada pasal-pasal yang menuai kontroversi masyarakat. Untuk diketahui Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RKUHP karena terdapat 14 pasal yang bermasalah. Jokowi meminta penundaan tersebut setelah timbulnya gelombang protes masyarakat.

"Kemungkinan begitu (bahas ulang), nanti kita akan bicarakan lebih lanjut di pimpinan dan masing-masing komisi dan legislasi," katanya.

Namun yang paling penting, menurut Dasco, DPR periode sekarang akan lebih menekankan pada sosialisasi RKUHP ke masyarakat. Misalnya soal pasal pasal kontroversi yang beberapa diantaranya sebenarnya sudah ada sejak KUHP belum direvisi.

"Supaya hal-hal yang terjadi sebelum ini itu tidak terjadi lagi, bahwa memang ada beberapa UU yang sudah katakanlah dua atau tiga dasawarsa sebenarnya dibikin, tetapi baru diputuskan kemarin," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini