News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja

VIDEO Penetapan UMP 2025 Mundur: Menteri Ketenagakerjaan Menanti Arahan Presiden Prabowo

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 menjadi salah satu isu yang paling dinanti pekerja dan pengusaha di seluruh Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker), Yassierli, menyatakan proses pembahasan mengenai UMP masih berjalan intensif dan diharapkan menghasilkan keputusan terbaik.

"Kalau UMP, seperti di berita saya sudah sampaikan, ini kita masih berproses, hopefully akhir bulan ini kita akan keluar dengan rumusan," kata Yassierli saat ditemui usai hadiri pembukaan Jaknaker Expo di Balai Sudirman, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Yassierli akan bertemu langsung dengan Presiden RI, Prabowo Subianto untuk mendapatkan arahan final terkait formula penetapan UMP.

Dirinya berharap, dengan upayanya menghadap Presiden Prabowo maka akan mendapatkan arahan yang baik untuk membuat ketetapan.

"Kita akan menghadap Pak Presiden untuk mendapatkan arahan dari beliau. Cukup ya?" kata Yassierli.

Dengan begitu, Yassierli meminta publik untuk menunggu perihal apa yang nantinya diputuskan pemerintah terhadap angka minimum untuk upah.

"Tidak, tidak. Tunggu ya, tunggu, tunggu. Sabar," ucapnya.

Sebelum Desember 2024

Sebelumnya, Yassierli memastikan upah minimum 2025 akan mengalami kenaikan.

Yassierli menjelaskan, penetapan UMP akan keluar sebelum Desember 2024 karena upah minimum ini nantinya perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

"Harus (keluar sebelum Desember)."

"Karena harus berlaku 1 Januari 2025," kata Yassierli ketika berkunjung ke Menara Kompas, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

"Sesudah kami keluar dengan peraturan menteri, harus keluar nanti (upah minimum provinsi dari) gubernur dengan masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi untuk menentukannya. Kemudian nanti ada upah minimum Kota Kabupaten," lanjutnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini