News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik BPJS

Komisi IX DPR, BPJS Watch dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Tanggapi Kenaikan Iuran BPJS

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS Kesehatan, simak syarat ajukan turun kelas perawatan

Bagi Persi, kenaikan iuran BPJS berapapun nilai besarannya bukan konsen rumah sakit.

Namun, Persi mengharapkan tidak ada lagi alasan tidak adanya anggaran untuk mengcover klaim agar rumah sakit tidak disalahkan oleh masyarakat, atau dijadikan kambing hitam.

"Kenaikan berapapun BPJS bukan rumah sakit yang kelola. Dengan kenaikan itu, semoga tidak ada alasan anggaran tidak tercover atau tidak tersedia. Jangan rumah sakit disalahkan, dijadikan kambing hitam karena alasan-alasan," katanya.

Hermawan menambahkan rumah sakit sebesar-besarnya adalah untuk kepentingan masyarakat, jadi komplain atau klaim yang diajkukan seharunya pihak rumah sakit mendapat informasi lebih cepat dan memuaskan dari pihak BPJS.

Baca : UMP 2020 disepakati Naik Sekitar Rp 136.000, Masyarakat Menanti Besaran UMK Jawa Tengah 2020

"Rumah sakit itu sebesar-besarnya untuk pentingan masyarakat," tuturnya.

Hal tersebut semata untuk melayani masyarakat.

"Komplain atau klaim hanya sekedar klarifikasi, hanya sampai tahap mana? Verifikasi dan pencairan klaim yang diajukan oleh BPJS seringkali kita tidak mendapatkan informasi yang cepat dann memuaskan," tambahnya. (*)

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini