News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU KPK

Pengamat: Perppu KPK Tidak Diterbitkan, Sinyal Kembali Lahirnya Orde Baru

Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (kiri) bersama Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati (tengah) dan Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indoensia Gita Putri Damayana (kanan) saat memberikan keterangan pers Koalisi Kawal Capim KPK di gedung LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2019). Koalisi Kawal Capim KPK menyatakan menemukan adanya potensi konflik kepentingan dari pansel terhadap peserta seleksi, khususnya kepada 20 nama yang lolos seleksi, serta tidak memperdulikan masukan tentang LHKPN dan rekam jejak peserta. Tribunnews/Jeprima

Peneliti Transparency International Indonesia Agus Sarwono menilai jika Presiden Jokowi tidak menerbitkan Perppu KPK, maka Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia akan anjlok.

Menurutnya pernyataan Jokowi yang menyebutkan akan melantik Dewan Pengawas KPK berbarengan dengan pimpinan KPK terpilih, merupakan sinyal kuat Jokowi tidak akan menerbitkan Perppu KPK untuk Undang-Undang KPK nomor 19/2019.

Baca: Jokowi Beri Waktu Kapolri Idham Azis untuk Mengusut Kasus Novel Baswedan hingga Awal Desember

Baca: Kapolri Diberi Waktu Sebulan untuk Tuntaskan Kasus Novel, ICW: Janji Manis

Baca: Pesan Presiden FIFA untuk PSSI: Semoga Segera Stabil

Menurutnya, hal itu akan berdampak pada menurunnya skor pada aspek penindakan hukum terhadap korupsi di Indonesia, karena Undang-Undang KPK nomor 19/2019 telah memangkas kewenangan penindakan KPK.

"Saya cukup yakin indeks persepsi korupsi kita kedepannya akan anjlok," kata Agus dalam diskusi di kantor ICW Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2019).

Menurutnya, menurunnya indeks perspsi korupsi Indonesia akan berdampak langsung pada sisi ekonomi karena pemberantasan korupsi yang baik akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Hal itu mengingat kualitas barang dan jasa yang beredar di masyarakat akan meningkat jika pemberantasan korupsi berjalan baik.

Lebih jauh, ia menilai turunnya indeks perspesi korupsi di Indonesia akan berdampak pada tingkat kepercayaan investasi di Indonesia.

"Sekarang investor agak malas datang ke Indonesia kalau ternyata korupsinya masih sangat besar," kata Agus.

Meski begitu, ia belum bisa memastikan akan seperti apa indeks persepsi korupsi Indonesia tahun 2019 yang kemungkinan akan dirilis pada Januari atau Februari tahun depan.

Meski ia mengatakan bahwa tren indeks persepsi korupsi di Indonesia terus naik selama 15 tahun ke belakang, namun menurutnya kenaikan tersebut tidak signifikan.

"Kalau dilihat dari trennya naik dari 15 tahun terakhir. Tapi titpis-tipis. Naik satu poin satu poin. Era SBY dan Jokowi sama-sama mengalami stagnansi dua kali," kata Agus.

Ia juga mengungkapkan, meski secara global tren Indeks Perspesi Korupsi mengalami stagnansi sejak 2015 namun ia mengingatkan pencapaian Indonesia masih jauh dari target Jokowi pada program Ststegi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

"Secara global, sejak di 2015 rata-rata global itu stagnan di angka 43.0 paling buruk, 100 paling buruk. Kalau kita kan 38 tahun kemarin dan di Stranas PK targetnya Jokowi itu 45. Itu sangat jauh," kata Agus.

Tidak Akan Tersinggung

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini