News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Istana Sebut Dewan Pengawas KPK Akan Banyak Diisi Ahli Hukum

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan banyak diisi oleh sosok ahli hukum.

Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Jakarta, Senin (4/11/2019).

"Macam-macam (latar belakang). Tentu saja ahli hukum yang akan banyak ya, tapi juga ada non-hukum, ada dimensi sosialnya muncul, tapi belum diputuskan final, sekarang masih listing," ujar Pratikno.

Menurutnya, Presiden Jokowi dalam menentukan Dewan Pengawas KPK tentu akan menimbang masukan dari berbagai pihak, mengingat saat ini masih banyak waktu hingga Desember 2019.

"Sementara ini Presiden setiap saat ketemu, selalu meminta masukan kira-kira siapa (yang isi Dewan Pengawas KPK). Intinya kan mengawal kerja pimpinan KPK yang baru," paparnya.

Baca: Perjalanan Kasus Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Hingga Divonis Bebas

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, dalam pemilihan anggota Dewan Pengawas KPK yang berisi lima orang, turut mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan.

"Untuk pelantikan Dewan Pengawas KPK, nanti bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan, Komisioner KPK yan baru yaitu di bulan Desember 2019," tutur Jokowi.

"Untuk pertama kalinya tidak lewat Pansel, tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yan baik," paparnya.

Dewan Pengawas KPK merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ketentuan tentang anggota dewan pengawas, terkait tugas, siapa yang bisa menjabat, hingga tata cara pemilihan tertuang dalam Pasal 37A sampai 37G.

Baca: Ajukan Praperadilan, Imam Nahrawi Merasa Dirugikan

Dewan pengawas ini juga menggantikan keberadaan penasihat KPK.

Salah satu tugas dewan pengawas yang mendapat sorotan adalah soal pemberian izin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Itu tertuang di Pasal 37 B ayat (1) huruf b.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini