News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU KPK

Jokowi Belum Seleksi Calon Dewan Pengawas KPK

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini belum melakukan seleksi calon anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Belum ada (pemanggilan seleksi)," ujar Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman saat dihubungi, Jakarta, Senin (4/10/2019).

Meski belum melakukan seleksi, kata Fadjroel, karena waktunya masih cukup panjang, tetapi Presiden telah meminta jajarannya untuk mempersiapkan proses seleksi yang dilakukan dengan penunjukan langsung.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkunjung ke lokasi huntap Kelurahan Tondo, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (29/10/2019) siang. (TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin) (TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin)

"Sesuai Pasal 69A ayat 1 UU 19/2019, ketua dan anggota dewan pengawas pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia," papar Fadjroel.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, dalam pemilihan anggota Dewan Pengawas KPK yang berisi lima orang, turut mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan.

"Untuk pelantikan Dewan Pengawas KPK, nanti bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan, Komisioner KPK yan baru yaitu di bulan Desember 2019," tutur Jokowi.

"Untuk pertama kalinya tidak lewat Pansel, tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yan baik," paparnya.

Dewan Pengawas KPK merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ketentuan tentang anggota dewan pengawas, terkait tugas, siapa yang bisa menjabat, hingga tata cara pemilihan tertuang dalam Pasal 37A sampai 37G.

Dewan pengawas ini juga menggantikan keberadaan penasihat KPK.

Salah satu tugas dewan pengawas yang mendapat sorotan adalah soal pemberian izin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Itu tertuang di Pasal 37 B ayat (1) huruf b.

Jangan Pilih Kader Parpol

Pakar tindak pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengingatkan agar Dewan pengawas KPK berasal dari tokoh-tokoh yang netral, independen, tidak terbebani kepentingan golongan atau kelompok.

Bahkan, Yenti menyarankan Jokowi tidak memilih mereka dari partai politik untuk duduk sebagai dewan pengawas KPK.

Presiden Joko Widodo (kanan) menyalami panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK disaksikan Ketua Pansel Yenti Garnasih (kedua kanan) di Istana Merdeka Jakarta, Senin (2/9/2019). Kedatangan pansel yang dipimpin oleh Ketua Pansel Yenti Garnasih tersebut untuk menyerahkan 10 nama capim KPK kepada Presiden Joko Widodo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Yang bersangkutan harus orang yang netral, independen, tidak terbebani kepentingan golongan, kelompok. Bukan dari parpol. Dan memenuhi syarat-syarat lain yang diatur UU KPK tersebut," ujar mantan ketua panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) ini kepada Tribunnews.com, Minggu (3/11/2019).

Dewan pengawas KPK juga menurut dia, harus diisi tokoh yang punya rekam jejak yang sesuai dengan fungsi dewan pengawas, berintegritas, memahami tentang UU KPK, UU Tipikor, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UUTPPU) dan Hukum Acara Pidana.

Baca: Dewan Pengawas KPK akan Dilantik Tanpa Melalui Pansel, Jokowi: Percayalah, Kredibilitas Mereka Baik

Baca: Pengamat: Gibran Bisa Kalah Jika Melawan Sosok yang Lebih Populer di Solo

Baca: Jokowi Diyakini Bakal Hati-hati dan Cermat Pilih Dewan Pengawas KPK

"Selain itu mereka harus tahu tata kelola manajerial KPK. Selain itu juga harus tahu tentang anggaran pengadaan dan lainnyam" jelasnya.

Bisa Pilih Mantan Komisioner KPK

Di sisi lain, peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menyarankan Jokowi memilih mantan komisioner KPK menjadi dewan pengawas lembaga antirasuah.

Khususnya mantan-mantan komisioner KPK yang punya rekam jejak baik dalam pemberantasan korupsi.

"Bisa mantan komisioner KPK yang punya jejak rekam baik dalam bekerja,. Diantaranya, Amien Sunaryadi, Busyro Muqodas, La Ode Syarif," ujarnya.

Apalagi jika mengingat tugas dan peran dewan pengawas dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Hanya mereka yang pernah bekerja dalam pemberantasan korupsi yang akan memahami kinerja KPK, seperti penyadapan, penggeledahan dan lainnya.

Baca: Wamenag Setuju Pernyataan Jokowi Ingin Mengganti Istilah Radikalisme dengan Manipulator Agama

Baca: Bertemu Presiden FIFA, Jokowi: Indonesia Akan Kerja Keras Jamin Piala Dunia U-20

Selain itu Jokowi diminta harus mendengar banyak suara dari sejumlah masyarakat sipil yang selama ini concern terhadap pemberantasan korupsi.

"Jokowi harus mendengar banyak suara dari sejumlah masyarakat sipil yang selama ini concern terhadap pemberantasan korupsi," jelasnya.

Tunjuk Langsung Dewan Pengawas KPK

Presiden Joko Widodo akan menunjuk langsung orang yang akan mengisi jabatan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jokowi tak akan membentuk panitia seleksi. "Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.

Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK tiba untuk menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Senin (2/9/2019). Kedatangan pansel yang dipimpin oleh Ketua Pansel Yenti Garnasih tersebut untuk menyerahkan 10 nama capim KPK kepada Presiden Joko Widodo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Namun, ada pasal Pasal 69 A ayat (1) yang mengatur bahwa ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik.

"Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi.

Jokowi mengaku saat ini ia sudah mendapat masukan-masukan terkait sosok yang akan ia pilih untuk duduk sebagai dewan pengawas KPK.

Pelantikan dewan pengawas nantinya akan berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang sudah terpilih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini