TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap antara perusahaan BUMN.
Saksi yang dipanggil antara lain, Senior Vice President of Corporate Secretary PT Angkasa Pura II (Persero), Agus Haryadi dan mantan Senior Officer SBU Defense & Digital Service PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), Andi Nugroho.
Kemudian ada Supir Pribadi Darman Mappangara, Endang Suherman dan Managing Director PT Laju Kurnia Jaya, Tris Tabah Laju.
Para saksi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Darman Mappangara selaku Direktur Utama PT INTI dalam kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI tahun 2019.
"Empat saksi diperiksa untuk tersangka DMP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (4/11/2019).
Baca: Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Penyidik KPK: Janji Kapolri Baru, Novel Baswedan Pesimis
Baca: Erick Thohir Minta 5 Wamen, Pengamat Harap Bukan untuk Akomodasi Tim Sukses
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Direktur Keuangan AP II Andra Agussalam, Dirut PT INTI Darman Mappangara, dan Taswin Nur selaku tangan kanannya.
Darman selaku dirut PT INTI diduga menyuap Andra Agussalam sebesar SGD96.700 atau sekira Rp1 miliar, agar Andra mengawal sejumlah proyek untuk dimenangkan PT INTI.
Kontruksi perkara diawali ketika PT INTI mengerjakan beberapa proyek di PT AP II pada 2019, dengan rincian proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) senilai Rp106,48 miliar, proyek Bird Strike sebesar Rp22,85 miliar, dan proyek pengembangan bandara dengan nilai Rp86,44 miliar.
Selain itu, PT INTI memiliki Daftar Prospek Proyek tambahan di AP II dan PT Angkasa Pura Propertindo dengan rincian proyek X-Ray 6 bandara sebesar Rp100 miliar, Baggage Handling Systemdi 6 bandara senilai Rp125 miliar, proyek VDGS Rp75 miliar, dan proyek Radar burung senilai Rp60 miliar.
KPK menduga bahwa PT INTI mendapatkan sejumlah proyek atas bantuan tersangka Andra Agussalam yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.
Tak hanya itu, teridentifikasi adanya sebuah kode suap 'buku' atau 'dokumen' yang merujuk pada mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura sebagai nilai mata uang suap.
Darman dalam perkara ini disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.