Tuntutan jaksa KPK adalah 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sofyan Basir adalah terdakwa kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Ketua Majelis Hakim Hariono menyebut Sofyan Basir terbukti tidak terlibat dalam Tipikor proyek itu.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," ujar Hariono saat membaca amar putusan.
Baca: Sofyan Basir Mantan Dirut PT PLN Divonis Bebas, KPK Akan Diskusikan Internal Perihal Ajuan Banding
Baca: Sofyan Basir Divonis Bebas, Pegiat Anti-korupsi Nilai KPK Tak Lagi Ditakuti
Majelis Hakim menyebut Sofyan Basir tak memenuhi unsur melakukan tindak pidana suap.
Dalam hal ini adalah unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana, dan keterangan pada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Serta kepada pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Diketahui, Eni dan Johannes ingin mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.
Selain itu, Sofyan Basir disebut tidak tahu adanya rencana pembagian keuntungan oleh Kotjo kepada Eni serta beberapa pihak lain.
Dari penyidikan, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 disebut murni sesuai aturan rencana program listrik nasional.
"Dan penandatanganan power purchase agreement (PPA) 10 Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang dan termasuk di antaranya PLTU MT Riau-1 yang dilakukan oleh terdakwa Sofyan Basir setelah mendapat persetujuan dan pengetahuan dari semua direksi PT PLN," ujar Majelis Hakim.
Disimpulkan bahwa Sofyan Basir mempercepat proyek itu tanpa arahan dari Kotjo dan Eni.