"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama," ungkap Majelis Hakim.
"Maka Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan kedua," sambungnya.
Sofyan Basir pun terbebas dari ejratan Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Tanggapan Erick Thohir
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut Sofyan Basir belum tentu bisa menjadi Dirut PLN lagi.
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Senin (4/11/2019), Erick Thohir menyebut keputusan itu tergantung pada Tim Penilai Akhir (TPA).
“Sedangkan pertanyaan mengenai apakah Pak Sofyan akan kembali memimpin PLN, hal ini tergantung kepada keputusan TPA," ujar Erick Thohir.
"Karena Penentuan Direksi PLN harus melalui TPA,” sambungnya.
Soal Sofyan Basir yang dinyatakan tidak bersalah, Erick Thohir mengaku menghormati keputusan hukum dalam kasus tersebut.
“Kita semua menghormati proses hukum juga hasil dari setiap persidangan bahwa Pak Sofyan Basyir dibebaskan dari berbagai tuduhan," tuturnya.
Erick Thohir menyebut setelah Sofyan Basir dinyatakan tak bersalah dan bebas, maka namanya bisa kembali bersih.
"Dengan ini, tentunya nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya,” kata Erick Thohir.
(Tribunnews.com/Ifa Nabila)