TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/11/2019) sekira pukul 10.00 WIB.
Kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo, mengatakan kliennya berada dalam kondisi sehat.
Ia juga tidak melihat adanya kerisauan dari gerak-gerik kliennya saat terakhir bertemu kliennya.
"Tidak terlihat gelisah. Beliau pasrah," kata Soesilo saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (4/11/2019) pagi.
Untuk itu, ia dan Sofyan So berharap agar dapat diputus bebas atau hukuman seringan-ringannya.
"Semoga diberikan putusan bebas atau paling tidak, putusan seringan-ringannya," kata Soesilo.
Baca: KPK Ingatkan Pemprov DKI soal Perbaikan E-Budgeting, Ini Kata Anies Baswedan
Baca: KPK Periksa Saksi soal Dokumen Impor Bawang Putih yang Menjerat I Nyoman Dhamantra
Diberitakan sebelumnya Sofyan didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat dan membantu terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Sofyan didakwa membantu memfasilitasi mantan Anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham untuk menemui dan menerima suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan terkejut ketika Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Senin (7/10/2019) lalu.
Meski begitu, ia mengaku merasa ada kejanggalan sejak penggeledahan di rumahnya beberapa waktu lalu sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Sofyan, dalam pembelaan prbadinya di persidangan pada Senin (21/10/2019) telah membantah dirinya terlibat dalam kasus suap PLTU Riau-1.