News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

Menangis, Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Sempat Bingung dan Tersandung Usai Divonis Bebas

Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir

Wajahnya tampak merah, tak kuasa menahan haru.

Ia pun keluar arena persidangan, untuk menyalami semua pendukungnya.

Sofyan kembali menangis terisak ketika memeluk keluarga dan para kerabat serta rekan kerjanya satu per satu.

Tidak hanya berpelukan dengan Sofyan, para kerabat dan sanak familinya juga saling berpelukan satu sama lain sambil mneguvap syukur.

KPK Ajukan Banding

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku kaget dengan keputusan hakim.

Sofyan Basir menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10/2019). Mantan Dirut PLN tersebut dituntut hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Laode mengatakan, ia bakal menunggu laporan dari Jaksa KPK untuk menindaklanjuti Sofyan Basir yang divonis bebas.

"Terus terang kita baru tahu juga sekarang dari teman-teman bahwa pengadilan memutuskan seperti itu. Nanti Jaksa KPK akan melaporkan kepada kami. Setelah itu kami akan mendiskusikan secara internal dan biasanya sih, saya tidak bisa mendahului, tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu," ujar Syarif kepada wartawan, Senin (4/11/2019).

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang juga mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

KPK, kata Syarif, menyatakan akan mengajukan banding.

Namun, kepastian kapan banding diajukan, ujar dia, menunggu kehadiran jaksa kembali ke kantor KPK.

"Ya kan permohonan banding itu perlu waktu. Punya waktu antara sehari dua hari tiga hari. Biasanya jaksa-jaksanya datang ke kantor dulu untuk itu. Pasti mereka ambil sikap pikir-pikir," kata dia.

Terkait Sofyan Basir yang divonis bebas, menurut Syarif, putusan bebas ini merupakan yang pertama pada pengadilan negeri.

"Ya kalau enggak salah ini ditingkat pertama, ini kayaknya mungkin yang pertama. Oleh karena itu kita ingin pelajari lebih detail lagi untuk membentuk sikap selanjutnya," ujar Syarif.

Tepuk Tangan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini